Barmawi Cs Dituntut 8 Tahun

Written By Unknown on Jumat, 19 Desember 2014 | 16.24

* Dalam Kasus Perampokan BRI Meukek

MEDAN - Lima terdakwa perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Meukek, Aceh Selatan, dituntut delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/12). Salah satu terdakwanya adalah Barmawi alias Teuku Bar bin TM Saleh (44), pimpinan Pondok Pesantren Al-Mujahadah yang juga didakwa terlibat pembunuhan Faisal, kader Partai Nasional Aceh (PNA) pada 2 Maret 2014.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Kejari Tapaktuan, Zainul Arifin SH terhadap para terdakwa kemarin di-split dalam dua berkas perkara, yakni perampokan BRI Meukek dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Untuk kasus perampokan BRI, jaksa menghadirkan lima terdakwa, masing-masing Barmawi (44), Husaini bin Ali Yusuf (32), Alhadi Juriawan (27), Ali Kasri bin Arsyad (34), dan Nasrullah bin Rahimuddin (35). Dua terdakwa terakhir juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak secara ilegal.

"Atas segala dampak yang terjadi, para terdakwa dituntut delapan tahun penjara," kata Zainul Arifin. Zainul menambahkan, tuntutan yang mereka ajukan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan dan barang bukti yang disita. Di antaranya senjata api laras panjang AK 101, amunisi, selongsong peluru, helm, ponsel hingga slip rekening yang mereka rampas dari BRI.

Perampokan ini terjadi pada 10 Mei 2014 dengan menggunakan senjata api AK 101. Nasrullah dinyatakan beberapa kali melepaskan tembakan ke udara.

Barmawi sendiri menilai dakwaan hingga tuntutan delapan tahun penjara itu terlalu mengada-ada. Ia menegaskan tak pernah tahu tentang rencana perampokan bank itu dan menyatakan dirinya tidak terlibat. "Saya tidak tahu apa-apa," ujar Barmawi ketika digiring dari ruang sidang menuju sel titipan PN Medan.

Meski begitu, tim penuntut tetap menilai dirinya memiliki peran penting dalam perkara ini. Bahkan JPU Kejari Tapaktuan juga mendakwanya terlibat pembunuhan kader PNA, Faisal (40), pada 2 Maret 2014. Pembacaan tuntutan untuk kasus ini dijadwalkan pada bulan depan.

Majelis hakim kemudian mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan (pleidoi). Disepakati, agenda pembelaan akan disampaikan pada 8 Januari 2015. (mad)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

Barmawi Cs Dituntut 8 Tahun

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/12/barmawi-cs-dituntut-8-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Barmawi Cs Dituntut 8 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Barmawi Cs Dituntut 8 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger