Penjelasan Kadis Syariat Islam

Written By Unknown on Sabtu, 08 November 2014 | 16.24

Amanah Konstitusi

KEPALA Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas MA menyatakan Qanun Hukum Jinayat yang dibentuk di Aceh merupakan amanah konstitusi pasal 18 UUD 1945 yang mengakui kekhususan dan keistimewaan daerah-daerah tertentu, seperti Aceh, Papua, dan Yogjakarta.

"Aceh juga memiliki dua landasan yuridis yang kuat memberikan amanah kepada kekhususan dan keistimewaan yaitu UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh, dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh," kata Syahrizal kepada Serambi, Jumat (7/11).

Dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 disebutkan ada empat kekhususan Aceh yaitu di bidang agama, adat, budaya, pendidikan, dan peran ulama dalam menetapkan kebijakan daerah. Sementara UU Nomor 11 Tahun 2006 juga menyebutkan sejumlah keistimewaan di bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, termasuk syariat Islam.

"Salah satu amanah yang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 adalah pelaksanaan syariat Islam bagi masyarakat muslim di Aceh, dan bagi nonmuslim tidak diberlakukan," ujarnya.

Selain itu, tambah Syahrizal, pembentukan qanun di Aceh merupakan amanah UU Nomor 11 Tahun 2006, bukan kehendak sebagian masyarakat Aceh, anggota DPR Aceh, maupun pemerintah. "Tapi ini karena amanah UU Nomor 11 Tahun 2006. Dalam UU itu juga disebutkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," kata Syahrizal.

Guru Besar UIN Ar-Raniry ini juga menjelaskan, syariat Islam hadir untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia (HAM), dan hukuman yang ada dalam hukum syariat dan jinayah itu semata-mata untuk melindungi, menjamin, serta menghormati HAM. "Jangan hanya melihat sepintas saja dari luar, tapi resiko dari hukuman itu. Misalnya minum khamar, berzina kenapa dihukum dengan hukuman yang berat, karena untuk menjaga harkat dan martabat garis keturunan manusia," jelasnya.

"Agar bangsa ini memiliki keturunan dan kepribadian yang jelas, nasab yang bersih. Jadi, hukum syariat dengan cambuk itu untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia itu sendiri. Ajaran agama ini untuk menghormati dan menghargai manusia, menjunjung tinggi hak asasi manusia melalui aturan-aturannya," pungkas Syahrizal.(una)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

Penjelasan Kadis Syariat Islam

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/11/penjelasan-kadis-syariat-islam.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penjelasan Kadis Syariat Islam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penjelasan Kadis Syariat Islam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger