Pakar Hukum: Pemekaran belum Waktunya

Written By Unknown on Sabtu, 08 November 2014 | 16.24

BANDA ACEH - Pakar hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Mawardi Ismail mengatakan bukan tidak mungkin pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas) dilakukan. Namun, ia menilai pelaksanaan pemekaran tersebut belum saatnya diwujudkan.

"Bukan berarti pemekaran tidak bisa dilakukan. Tapi sejauh mana pentingnya pemekaran saat ini? Kita jangan hanya melihat terpenuhinya persyaratan formal saja, tapi yang terpenting adalah persyaratan nonformal. Sebab, pemekaran harus benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Mawardi, ketika dimintai tanggapannya terkait Laporan Eksklusif Serambi berjudul "Siapkan ALA Abas Berpisah?" yang dilansir, Kamis (6/11).

Itu sebabnya, menurut Mawardi, dibutuhkan keterbukaan informasi publik mengenai apa saja yang diperlukan dan darimana biaya untuk mendirikan provinsi. Sehingga, masyarakat dapat memberi penilaian secara objektif terhadap rencana pemekaran itu. "Jadi, jangan hanya mengatakan pemekaran wilayah untuk mempersingkat rentang kendali pemerintahan," terangnya.

Mawardi mengatakan, tuntutan pemekaran yang disuarakan selama ini dikarenakan adanya perlakuan tidak adil terhadap wilayah tersebut. Namun demikian, ia menganjur Pemerintah Aceh untuk menjawab persoalan itu dengan fakta, bahwa tanpa pemekaran mereka tetap sejahtera. "Misalnya, bagaimana dana otsus dan APBD dibagi dengan proporsional antara barat selatan dengan timur utara," sebutnya.

Selain itu, tambahnya, Pemerintah Aceh harus mempublikasikan jumlah dana pembangunan setiap tahun kepada publik dan menjelaskan mekanisme dan kritiria yang digunakan ketika mengalokasikan dana pembangunan. "Inilah pentingnya transparansi APBD, dimana proyek-proyek itu dikerjakan secara proporsional atau  tidak, antara barat selatan dengan timur utara," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan untuk melakukan pemekaran setiap daerah harus melewati tahapan daerah persiapan provinsi. Untuk membentuk daerah persiapan provinsi, kata Mawardi, harus melewati dua syarat yaitu, persyaratan dasar dan administratif. "Persyaratan dasar meliputi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah," jelasnya.

Mawardi mengungkapkan, persyaratan dasar kewilayahan mencakup jumlah wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah provinsi. Sementara persyaratan  dasar kapasitas daerah merupakan kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dalam peraturan tersebut juga disebutkan, bahwa cakupan wilayah untuk daerah pemekaran minimal harus ada lima kabupaten atau kota.

Apakah persyaratan tersebut tidak bertentangan dengan UUPA? Menurut Mawardi, sepanjang persyaratan tersebut terpenuhi, maka tidak ada persoalan dengan UUPA. Hanya saja, tambahnya, hambatan yang ditemukan hanya berdampak pada perubahan undang-undang terkait luas Aceh dan jumlah penduduk.(mz)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

Pakar Hukum: Pemekaran belum Waktunya

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/11/pakar-hukum-pemekaran-belum-waktunya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pakar Hukum: Pemekaran belum Waktunya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pakar Hukum: Pemekaran belum Waktunya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger