Harus Uji Materiil ke MA
MANTAN Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh menyatakan, ada aturan dan mekanismen yang harus ditempuh jika Pemerintah Pusat ingin mengoreksi, mengevaluasi, dan melakukan pembatasan terhadap sebuah peraturan daerah atau qanun yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah Aceh.
"Misalnya pemerintah pusat kurang berkenan dengan sejumlah pasal dan isi Qanun Jinayah yang telah disahkan DPRA, tidak bisa dilakukan pembatalannya dengan perpres langsung, tapi harus lebih dulu melakukan uji materiil ke Makamah Agung," kata Abdullah Saleh, kepada Serambi Jumat (7/11) malam.
Abdullah Saleh yang terpilih kembali sebagai anggota DPRA periode 2014-2019 menyampaikan pendapat itu ketika dimintai tanggapannya tentang rencana Pemerintah Pusat mengevaluasi sejumlah qanun di Aceh, termasuk Qanun Hukum Jinayat.
Abdullah Saleh mengatakan, sampai akhir masa Pemerintahan Presiden SBY, 20 Oktober 2014 lalu, masih ada beberapa qanun Aceh yang telah disahkan DPRA, tapi belum disetujui Pemerintah Pusat. Antara lain Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Qanun Wali Nanggroe, Qanun Jinayat, Qanun Pembentukan Bank Aceh Syariah, Qanun Perubahan Pajak Aceh (BBNKB), Qanun Penyelenggaraan Pendidikan, Qanun Pengelolaan Keuangan Aceh, Qanun Ketenaga Kerjaan, dan lainnya.
Dari sejumlah qanun yang belum disetujui pusat itu, ada satu qanun yaitu qanun Wali Nanggroe, yang sudah setahun lebih disahkan DPRA, namun belum disetujui pusat. Tapi, Pemerintah Aceh tetap melaksanakan implementasinya. Antara lain dengan melakukan upacara pengukuhan dan pengucapan sumpah janji Wali Nanggroe Aceh yang baru, Malik Mahmud Al Haitar, menggantikan Wali Nanggroe yang lama, almarhum Tgk Hasan Muhammad Di Tiro.
Mengenai Qanun Hukum Jinayat yang disahkan DPRA bulan September 2014, Abdullah Saleh mengatakan, saat penyusunan materi qanun jinayah tersebut, Pansus DPRA telah melakukan konsultasi ke berbagai lembaga tinggi negara, termasuk kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, Menkopolhukam, dan lainnya. Hasil konsultasi, pejabat di pusat menyatakan, tidak keberatan jika DPRA mengesahkan qanun tersebut.
Abdullah Saleh juga mengaku mendengar kabar ada beberapa hal dalam Qanun Jinayat yang belum disetujui oleh Pemerintah Pusat. "Pusat akan mengundang tim Pemerintah Aceh bersama tim DPRA, untuk membicarakannya kembali.
Tapi, kapan pertemuannya akan dilakukan, sampai hari ini kita belum mendapat undangannya dari Kemendagri. Intinya, DPRA sudah siap untuk menghadiri undangan Mendagri," tegas Abdullah Saleh.
Khusus untuk qanun yang mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam, kata Abdullah Saleh, pusat tidak bisa membatalkannya dengan perpres, tapi harus lebih dulu mengajukan uji materiilnya ke Makamah Agung. Mekenisme ini diatur dalam UUPA.
Sementara untuk qanun yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan umum dan keuangan atau fiskal, seperti RAPBA dan lainnya, pusat bisa langsung menerbitkan perpres. Atau Kemendagri bisa langsung meminta isi qanun tersebut diperbaiki, melalui surat keputusannya.
Karena itu, lanjut Abdullah Saleh, pihaknya tidak gelisah dengan putusan yang akan diambil Kemendagri terhadap sejumlah isi qanun yang telah disahkan DPRA, tapi belum disetujui pusat. "Mekanisme kerja pengambilan keputusannya sudah diatur dalam UU yang berlaku secara khusus, seperti UUPA maupun UU yang berlaku secara nasional," demikian Abdullah Saleh.(her)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Tanggapan Anggota DPRA
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/11/tanggapan-anggota-dpra.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tanggapan Anggota DPRA
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar