* Terkait Putusan Memenangkan 16 Gugatan Proyek Tanggap Darurat
BANDA ACEH - Indonesian Corruption Watch (ICW) akan melaporkan 11 hakim Aceh ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia terkait keputusan memenangkan 16 perkara gugatan proyek dana tanggap darurat yang dimenangkan oleh para rekanan.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho mengungkapkan itu pada konferensi pers di di Kantor LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), di Banda Aceh, Jumat (31/10). Konferensi pers tersebut dihadiri Alfian selaku Koordinator MaTA, Mustika Saputra dari LBH Banda Aceh, dan Zulfikar Muhammad dari Koalisi NGO HAM Aceh.
Ke-11 hakim yang segera di-KY-kan itu merupakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang menangani perkara gugatan perdata antara rekanan proyek tanggap darurat dengan Pemerintah Aceh.
Menurut ICW, dalam putusannya ke-11 hakim tersebut memenangkap 16 gugatan rekanan dari 48 kasus gugatan yang diajukan ke PN Banda Aceh.
Menurut Emerson, sebanyak 16 gugatan yang diputuskan hakim dan dimenangkan oleh rekanan dinilai sangat subjektif. Anehnya, kata Emerson, dari 16 kasus gugatan proyek dana tanggap darurat anggaran 2012 yang telah diputuskan oleh para hakim tersebut, tak satupun yang ditolak. "Hakim-hakim itu memutuskan Pemerintah Aceh harus membayar nilai ganti rugi yang telah ditimbulkan oleh rekanan dan harus dibayarkan oleh Pemerintah Aceh sebesar Rp 246 miliar lebih," ujar Emerson.
Terhadap realita itu, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan ada dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara sehingga dimenangkan oleh rekanan. Di sisi lain, sebutnya, Pemerintah Aceh juga terkesan tidak melakukan upaya hukum banding.
Semestinya, kata Emerson, paling lambat 14 hari pascaputusan oleh hakim, Pemerintah Aceh sudah harus mengajukan memori banding. Namun, kenyataannya dari 16 gugatan proyek dana tanggap darurat, baru satu gugatan yang dilakukan banding di Pengadilan Tinggi Aceh. "Itu berdasarkan catatan dari teman-teman di MaTA, LBH Banda Aceh, dan NGO HAM," sebut Emerson.
ICW menduga dan mengkhawatirkan dalam hal mengkondisikan/ memenangkan para rekanan dari pihak swasta tersebut, ada upaya terstruktur dan sistematis untuk secara legal 'merampok' uang negara melalui lembaga pengadilan. Bila di sisi lain Pemerintah Aceh tidak berjuang keras mencegah hal tersebut dan menerima kenyataan para rekanan itu menang, justru banyak pihak akan mencurigai ada oknum-oknum di pemerintah yang 'bermain mata' dengan rekanan. "Jadi biar tidak terlihat lepas tangan atau memberikan langsung uang kepada rekanan, sehingga dimanfaatkanlah lembaga pengadilan," sebut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW tersebut.
Ingatkan gubernur
Terkait permasalahan tersebut, ICW mengingatkan Gubernur Aceh agar tidak membayar satu pun dari 48 gugatan proyek dana tanggap darurat yang telah masuk dan diajukan oleh rekanan ke pengadilan, termasuk 16 gugatan yang telah dimenangkan itu.
"Menurut rekan kami MaTA, sekitar sebulan lalu mereka telah me-warning Pemerintah Aceh agar tidak membayar satupun dari gugatan yang dimenangkan oleh rekanan. Bila Pemerintah Aceh tetap membayar dengan dalih berdasarkan keputusan pengadilan, maka Gubernur Aceh akan menjadi salah seorang yang akan dilaporkan ke KPK," demikian Emerson.(mir)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
11 Hakim Aceh Dilapor ke KY
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/11/11-hakim-aceh-dilapor-ke-ky.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
11 Hakim Aceh Dilapor ke KY
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar