ANGGOTA DPRA yang terpilih kembali untuk periode 2014-2019 dari wilayah barat-selatan Aceh, Muhammad Tanwier Mahdi SAg mengatakan, pemekaran itu perlu bagi daerah yang memiliki wilayah yang luas.
Tujuan pertamanya adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang wilayahnya berada jauh dari pusat pemerintahan. Contohnya kabupaten/kota di Aceh.
Awalnya Aceh hanya memiliki 13 kabupaten/kota. Kemudian, Aceh Utara dimekarkan menjadi tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.
Berikutnya, Kabupaten Aceh Timur dimekarkan menjadi tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, Aceh Barat dimekarkan menjadi empat kabupaten, yaitu Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Jaya.
Kemudian, Aceh Selatan dimekarkan menjadi tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Aceh Singkil. Tak lama kemudian, dari Aceh Singkil mekar lagi Kota Subulussalam,
Di sisi lain, Kabupaten Aceh Tenggara mekar menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Gayo Lues. Aceh Tengah pun mekar, melahirkan Kabupaten Bener Meriah.
Terakhir, Pidie yang masyarakatnya tak begitu merespons isu pemekaran wilayah, tapi akhirnya ikut juga mengusulkan pemekaran kabupaten, sehingga kini menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya.
Setelah jumlah kabupaten/kota di Aceh menjadi 23 dari sebelumnya hanya 13, kata Tanwier, masyarakat di wilayah tengah Aceh, yaitu dan pantai barat-selatan, mengusulkan pemekaran provinsi di Aceh. Wilayah tengah mengusulkan provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), sedangkan untuk wilayah pantai barat-selatan, diusulkan provinsi Abas.
Tuntutan masyarakat wilayah tengah dan wilayah barat selatan itu, agar daerahnya diizinkan membentuk masing-masing satu provinsi, menurut Tanwier, tidak ada satu pun UU yang melarangnya, termasuk UUPA.
Jadi, seandainya perwakilan masyarakat di wilayah tengah dan barat selatan itu yang dalam pemilu legislatif 9 April 2014 lalu, setelah dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPD RI, saat ini menyuarakan kembali wilayahnya perlu dibentuk provinsi baru, yakni ALA dan Abas, itu sesuatu yang wajar.
"Juga perlu disahuti dan dihormati oleh seluruh masyarakat Aceh, termasuk masyarakat yang ada diwilayah pantai timur dan utara Aceh, gubernur, wakil gubernur dan anggota DPRA nya," kata politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Aminuddin dari Partai Golkar menyarankan silakan saja dilakukan jajak pendapat di masing-masing wilayah untuk mengetahui minat penduduk setempat terhadap wacana pemekaran Aceh dari dua menjadi tiga provinsi.
Aminuddin mengatakan, ide penelitian ilmiah dan jajak pendapat yang diusulkan Gema-Barsela untuk pemekaran Provinsi Aceh menjadi tiga atau empat, silakan saja. "Menurut kami, untuk pemekaran wilayah tidak perlu dilakukan penelitian ilmiah. Pemekaran kabupaten yang telah dilakukan sebelumnya apakah dilakukan dengan cara ilmiah dan jajak pendapat, ternyata tidak kan?" kata Aminuddin yang terpilih dari wilayah Aceh Tenggara dan Gayo Lues.
Kalaupun dilakukan juga penelitian ilmiah, lanjut Aminuddin, hasilnya nanti tetap layak Aceh dimekarkan menjadi tiga atau empat provinsi asalkan para pengembil keputusannya, yakni Gubernur, Wagub, dan DPR Aceh masing-masing nanti mengurusnya dengan baik. Tidak hanya gedung dan perkantoran pemerintah yang dibangun duluan, tapi kebutuhan infrastruktur dasar rakyatlah yang lebih diutamakan. (her)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Tanwier Mahdi: Pemekaran Itu Perlu
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/10/tanwier-mahdi-pemekaran-itu-perlu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tanwier Mahdi: Pemekaran Itu Perlu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tanwier Mahdi: Pemekaran Itu Perlu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar