Mantan Kepala BKPP Agara Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Written By Unknown on Jumat, 17 Oktober 2014 | 16.24

* Korupsi Dana Bantuan Kelompok Tani

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kutacane menuntut Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Aceh Tenggara (Agara), Ir Ishak Bukhari MM dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan. Jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta atau menganti dengan kurungan selama enam bulan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (16/10). Selain menuntut, jaksa juga menghukum membayar uang penganti sebesar Rp 205.120.364. Namun apabila terdakwa tidak sanggup, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang penganti tersebut.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," baca Doan Adhyaksa Brata SH bersama R Damanik SH di hadapan majelis hakim yang diketuai, Syamsul Qamar MH, didampinggi hakim anggota, Zulfan Effendi SH dan Syaiful Hasari SH.

Selain menuntut Ishak Bukhari, JPU juga menuntut dua terdakwa lain yaitu, Syamsir Alam Pinim dan Arsyad Adami masing-masing empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau menganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Masing-masing terdakwa juga dihukum membayar uang penganti sebesar Rp 25 juta untuk terdakwa Syamsir Alam Pinim dan Rp 45 juta untuk terdakwa Arsyad Adami. Apabila kedua terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta benda kedua terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka diganti dengan pidana penjara untuk terdakwa Syamsir Alam Pinim selama empat bulan dan untuk terdakwa Arsyad Adami selama enam bulan," kata Jaksa R Damanik SH.

Dalam persidangan kemarin, JPU membacakan sejumlah fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya. Di antaranya terdakwa Ishak Bukhari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memerintahkan terdakwa Syamsir Alam Pinim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Arsyad Adami selaku Bendahara Pengeluaran Kegiatan untuk melakukan pemotongan dana bantuan Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) dari kelompok Sejahtera Tani dan Kelompok Tani Beringin masing-masing Rp 50 juta untuk keperluan pribadi terdakwa Ishak.

Selain itu, terdakwa Syamsir Alam Pinim dan Arsyad Adami melakukan pemotongan lagi untuk kelompok Sejahtera Tani Rp 20 juta dan Kelompok Tani Beringin Rp 10 juta. "Jumlah keseluruhan dana yang dilakukan pemotongan sebesar Rp 130 juta," baca JPU.

Fakta lain, terdakwa Ishak juga memerintahkan terdakwa Syamsir Alam untuk melakukan pencairan dana penyediaan baliho publikasi dan promosi program Diversitifikasi Pangan sebesar Rp 22.386.364. Setelah dicairkan, kemudian  dana tersebut digunakan untuk kegiatan Musrembang bukan untuk publikasi.

Sementara terdakwa Arsyad diperintahkan oleh terdakwa Ishak untuk melakukan pencairan seluruh dana administrasi kegiatan Rp 32 juta, dana penguatan kelembagaan Rp 43 juta dan dana diversifikasi pangan Rp 116 juta. Setelah dana tersebut masuk ke Rekening BKPP Aceh Tenggara, terdakwa Ishak memerintahkan terdakwa Arsyad untuk menariknya menggunakan cek giro yang ditandatangani oleh terdakwa Ishak selaku KPA dan terdakwa Arsyad selaku bendahara.

"Perbuatan terdakwa Ishak selaku KPA, terdakwa Syamsir Alam Panim selaku PPK dan terdakwa Arsyad Adami selaku bendahara pengeluaran kegiatan telah merugikan negara sebesar Rp 275.120.364," kata JPU Kejari Kutacane.(mz)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

Mantan Kepala BKPP Agara Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/10/mantan-kepala-bkpp-agara-dituntut-46.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mantan Kepala BKPP Agara Dituntut 4,6 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mantan Kepala BKPP Agara Dituntut 4,6 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger