DPRA Pertanyakan Sikap Gubernur

Written By Unknown on Kamis, 04 September 2014 | 16.24

* Terkait Penarikan Draft Raqan Bank Aceh Syariah
* Gubernur: Beberapa Pasal Harus Diperbaiki

BANDA ACEH - Surat Gubernur tentang permintaan penarikan naskah rancangan qanun Pembentukan Bank Aceh Syariah akhirnya secara resmi telah diterima DPRA. Tetapi sampai kemarin DPRA belum merespon surat tersebut karena harus melalui rapat badan musyawarah (Bamus) dewan.

"Surat permintaan penarikan sudah kita terima, dengan nomor surat: 188/3231/2014, tertanggal 29 Agustus 2014," sebut Wakil Ketua DPRA, Muhammad Tanwir Mahdi, kepada Serambi, Rabu (3/9).

Namun dia tambahkan, penarikan draft qanun tersebut tidak bisa serta merta dilakukan karena proses pembahasan bersama antara tim ekskutif dengan Komisi C DPRA sudah berjalan. "Penarikan draft qanun itu harus mendapat persetujuan dari pimpinan dewan. Tetapi sebelumnya harus melalui rapat Bamus dulu," kata Tanwier.

Draft Raqan Pembentukan Bank Aceh Syariah ini sebelumnya diserahkan Gubernur Aceh kepada DPRA pada tanggal 21 Mei 2014 lalu, untuk dibahas dan diparipurnakan dalam tahun ini. Karena itu dia merasa heran kenapa ketika proses pembahasan hampir selesai, Gubernur tiba-tiba mengajukan permintaan untuk menarik kembali draft raqan dimaksud.

"Gubernur beralasan ada beberapa isi pasal yang penting dan mendasar yang harus diperbaiki. Kalau memang ada perbaikan, kan tidak mesti harus ditarik. Perbaikan bisa dilakukan dalam pembahasan bersama," ujar Tanwier.

Ketua Komisi C DPRA, Ermiadi Abdul Rahman, juga menyatakan keheranannya. Menurut dia, kalau dilihat dari isi naskah raqan yang telah dibahas bersama, pembentukan PT Bank Aceh Syariah sudah tidak ada masalah lagi. Persyaratan yang dibutuhkan, terutama modal minimal Rp 500 juta telah disediakan Pemerintah Aceh.

Selain itu, sambungnya, saat menyerahkan naskah draft raqan PT Bank Aceh Syariah ke DPRA, pihak ekskutif juga ikut menyertakan naskah akademik. Karena itu, kata Ermiadi, permintaan menarik kembali draft rancangan qanun memunculkan tanda tanya besar, ada apa dibalik permintaan penarikan tersebut.

Sebab, lanjut dia, kalau gubernur atau pihak direksi/komisaris Bank Aceh ingin melakukan perbaikan naskah, maka perbaikan bisa disampaikan kepada tim eksekutif yang ditunjuk Gubernur untuk membahas raqan tersebut bersama Komisi C.

"Informasi yang kami dengar dari sumber di Bank Aceh, ada sejumlah direksi di Bank Aceh ketakutan kalau unit syariah yang ada sekarang ini diubah statusnya menjadi Bank Aceh Syariah. Mereka takut Bank Aceh nanti kalah bersaing dengan Bank Aceh Syariah," ungkap Ermiadi.

Di tempat terpisah, Gubernur Zaini Abdullah saat ditanyai Serambi mengenai hal itu menjelaskan, penarikan draft raqan PT Bank Aceh Syariah dilakukan karena ada beberapa pasal penting dan mendasar yang harus diperbaiki.

"Setelah diperbaiki akan kita serahkan kembali kepada DPRA untuk dilanjutkan pembahasannya. Penarikan itu bukan untuk membatalkan pembentukan Bank Aceh Syariah, tapi untuk memperbaiki isi raqannya. Tujuannya, agar menjadi lebih baik bagi pembangunan ekonomi umat di Aceh ke depan," kata Gubernur.

Sementara itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Gubernur agar tidak menarik draft rancangan qanun Bank Aceh Syariah.

Semestinya, lanjut dia, sebagai bukti keseriusan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Syariat Islam, Gubernur melakukan upaya akselarasi lahirnya Qanun Bank Aceh Syariah, bukan sebaliknya, menarik draft qanun tersebut dari DPRA.

"Daerah lain yang tidak melaksanakan Syariat Islam sudah punya bank daerah yang syariah. Aceh sebagai provinsi yang diberi kekhususan melaksanakan Syariat Islam, justru tidak punya. Seharusnya kita malu dengan kondisi ini. Ini bukti Pemerintah Aceh tidak serius," ujarnya.

Penelusuran YARA, penarikan draft qanun ini disebabkan oleh ketidaksetujuan beberapa direksi Bank Aceh yang kemudian memengaruhi Gubernur. Padahal, rencana pendirian PT Bank Aceh itu sendiri sudah ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank Aceh.

"Bank Aceh-lah yang selama ini membiayai penyusunan Qanun Bank Aceh Syariah, jadi sangat aneh ketika saat ini ketidaksetujuan itu justru muncul dari Bank Aceh sendiri," timpalnya.

YARA juga meminta agar para ulama ikut memberi masukan kepada Gubernur, terutama terkait pentingnya PT Bank Aceh Syariah, karena hal ini juga menyangkut dengan implementasi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.(her/yos)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

DPRA Pertanyakan Sikap Gubernur

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/09/dpra-pertanyakan-sikap-gubernur.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPRA Pertanyakan Sikap Gubernur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPRA Pertanyakan Sikap Gubernur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger