LSM Desak Jaksa Esksekusi Terpidana Jalan Lingkar

Written By Unknown on Kamis, 04 September 2014 | 16.24

LHOKSEUMAWE -  Aktivis LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe segera mengeksekusi Ferizal, satu dari enam terpidana kasus korupsi pembangunan jalan lingkar di Lhokseumawe. Desakan tersebut disampaikan MaTA karena sampai Rabu (3/9) atau sudah dua pekan sejak vonis, jaksa belum mengeksekusi Ferizal yang merupakan konsultan pengawas pada proyek itu. Padahal, ia tidak mengajukan banding pada waktu yang sudah ditentukan.

"Kami mendesak jaksa agar segera mengeksekusi Ferizal karena sejak divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh 15 bulan penjara, 12 Agustus 2014 sampai masa pengajuan banding berakhir pada 19 Agustus 2014, yang bersangkutan tidak mengajukan banding. Sehingga putusan terhadap Ferizal sudah bersifat tetap. Sedangkan untuk lima terpidana lain memang belum bisa dieksekusi karena mereka melakukan banding," ungkap Koordinator LSM MaTA, Alfian kepada Serambi, Rabu (3/9).

Lambatnya jaksa mengeksekusi Ferizal, menurutnya, bisa memunculkan kecurigaan dari publik terhadap proses hukuman dalam kasus jalan lingkar tak berlangsung sampai tuntas. "Dengan sikap tersebut, kita menilai jaksa tidak patuh hukum. Karena mereka tidak melaksanakan amanah hukum untuk mengeksekusi terpidana yang sudah ada putusan tetap," timpal Alfian.

Sementara Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, melalui Kasi Pidsus, Yusnar Yusuf mengakui pihaknya belum mengeksekusi Ferizal. Sebab, menurut Yusnar, berdasarkan kesepakatan pihaknya dengan keluarga terpidana, Ferizal akan diantar oleh keluarganya untuk dieksekusi besok (hari ini-red) pagi. Ferizal akan diantar ke Banda Aceh, karena dia akan ditahan di LP Banda Aceh," demikian Yusnar.

Untuk diketahui, dalam perkara itu, Pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah menvonis keenam terdakwa. Lamanya hukuman untuk masing-masing T Zahedi (Kadis PU Lhokseumawe) 15 bulan penjara, Ridwan (PPTK) dan  Huzaiva (Pembantu PPTK) masing-masing setahun penjara, Masna Rima Yanti (Direktris CV Masrifai Tehnik) selaku rekanan 15 bulan penjara, Ir Efendi (Konsultan pengawas) setahun penjara, dan Ir Ferizal (konsultan pengawas proyek) 15 bulan penjara. Dari enam terpidana itu, lima mengajukan banding. Sedangkan satu lagi yaitu Ferizal tak mengajukan banding.(bah)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

LSM Desak Jaksa Esksekusi Terpidana Jalan Lingkar

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/09/lsm-desak-jaksa-esksekusi-terpidana.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

LSM Desak Jaksa Esksekusi Terpidana Jalan Lingkar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

LSM Desak Jaksa Esksekusi Terpidana Jalan Lingkar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger