SABANG - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Tris Kurniawan dari jabatannya sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang. Majelis DKPP menyatakan Tris terbukti melanggar kode etik Pemilu.
Informasi pemberhentian Tris Kurniawan dari jabatannya sebagai anggota KIP Sabang itu, diterima Serambi dari Ketua Panwaslu Sabang, Mualim Hasibuan, Kamis (18/9) sore. Mualim Hasibuan mengatakan, sanksi berupa pemberhentian terhadap Tris Kurniawan itu diketahui dalam sidang pembacaan putusan majelis DKPP yang berlangsung, Rabu (17/9) lalu.
"Sidang putusan DKPP ini dipimpin oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi lima anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana," sebut Mualim.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dapat disaksikan secara langsung melalui video conference (Vid Com) di kantor Bawaslu Aceh, DKPP menyatakan, Tris terbukti melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP No 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selain Tris, dalam sidang pembacaan putusan itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap anggota komisioner KIP Kota Sabang lainnya, Marzuki Harun dan Eddy Syahputra. Namun dalam putusan tersebut DKPP hanya memberikan sanksi kepada Marzuki berupa peringatan dan Eddy direhabilitasi.
Ketiga anggota KIP itu diadukan oleh anggota Panwaslu Sabang, Azman berdasarkan laporan dan pengaduan dari pimpinan parpol. Perkaranya terkait pemindahan kotak suara yang diketahui tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilu Legislatif 2014.
Mereka telah memindahkan kotak suara dari PPK ke KIP. Padahal waktu itu belum memasuki tahap rekapitulasi tingkat PPK. Dalam sidang pemeriksaan yang pernah digelar di kantor Bawaslu Aceh, pada 28 Agustus 2014 lalu, terungkap bahwa Tris paling berperan dalam pemindahan kotak suara tersebut.
Tris beralasan semua itu demi keamanan. Namun, ketika ditanya majelis, dia tidak dapat menjelaskan yang dimaksud gangguan keamanan. Pemindahan itu juga diputuskan tanpa melalui rapat pleno. Atas perbuatannya, Tris sudah diberhentikan sementara oleh KIP Sabang.
Banding ke PTUN
Sementara Tris Kurniawan yang dihubungi sore kemarin mengakui telah menerima informasi putusan hasil sidang DKPP itu, yakni pemberhentian dirinya sebagai anggota KIP Sabang.
Tris menilai, putusan DKPP tersebut tidak relevan, karena dalam perkarapemindahan kotak suara dari PPK ke KIP itu, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan PPK karena merasa tidak adanya pengamanan di tingkat PPK.
Sehubungan itu, Tris menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Putusan DKPP itu tidak relevan, saya akan banding ke PTUN," katanya.(az)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
DKPP Berhentikan Anggota KIP Sabang Tris Kurniawan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/09/dkpp-berhentikan-anggota-kip-sabang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DKPP Berhentikan Anggota KIP Sabang Tris Kurniawan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DKPP Berhentikan Anggota KIP Sabang Tris Kurniawan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar