Massa TRA Padati Sidang MoU

Written By Unknown on Sabtu, 20 September 2014 | 16.24

* Mediasi YARA dan Peneken MoU Gagal

BANDA ACEH - Massa Tim Relawan Aceh (TRA) dari berbagai daerah Jumat (19/9) kemarin, memadati Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Kehadiran massa dalam jumlah banyak ini, untuk mengawal jalannya mediasi antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap para peneken MoU Helsinki yang hingga kini belum membentuk komisi klaim.

Amatan Serambi, sejak pagi kemarin, massa TRA yang mengenakan seragam serba hitam memenuhi halaman PN. Sebagian mereka membawa serta anak-anaknya. Kehadiran massa TRA secara mendadak ini, membuat petugas PN dan beberapa pengujung yang menghadiri sidang tindak pidana korupsi kaget. Namun, tak membuat suasana sidang di PN terganggu.

Mereka yang datang atas inisiatif sendiri untuk memantau proses mediasi tersebut, hanya duduk di beberapa tempat bersama anggota YARA, sambil menunggu kedatangan pihak tergugat. Sayangnya, hingga pukul 12.00 WIB, tidak terlihat satu pun para tergugat maupun perwakilannya. Sehingga, mediasi gagal dilaksanakan.

Ketua Lembaga Sosialisasi (Les) MoU Banda Aceh, Arrahman Ahmad (65) alias Abura kepada Serambi di PN Banda Aceh mengatakan, mereka kecewa atas gagalnya proses mediasi tersebut. Menurutnya, penandatangan MoU Helsinki pada 2005, tidak hanya sebatas tandatangan, tapi harus diimplementasi dan dikawal pelaksanaannya hingga tuntas. Selain itu, kedatangan mereka juga ingin melihat komitmen para peneken MoU.

Seperti diberitakan, Direktur YARA melayangkan gugatan kepentingan publik (class action) terhadap Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud (tergugat II), Presiden RI (tergugat III), dan Martti Ahtisaari (tergugat IV).

Gugatan tersebut diajukan YARA karena hingga kini para tergugat belum juga membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (KBPK) atau komisi klain untuk korban konflik di Aceh, sebagaimana diamanahkan dalam MoU Helsinki.

YARA kecewa
Sementara Direktur YARA, Safaruddin SH kepada wartawan mengaku kecewa atas ketidakhadiran para tergugat dalam proses mediasi, kemarin."Kita sangat menyesalkan ketidakhadiran mereka," kata Safaruddin. Dia menambahkan, selanjutnya YARA akan menunggu kehadiran pihak tergugat dalam persidangan untuk melihat sikap dari peneken MoU Helsinki itu.

Safaruddin menjelaskan, dalam poin 3.26 MoU Helsinki disebutkan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI sudah harus membentuk KBPK atau Joint Claim Settlement Commission (CSC) paling telat pada tahun 2008. KBPK ini akan bertugas mendata dan membayar ganti rugi harta benda korban konflik.

"Tapi, nyatanya sampai saat ini komisi ini belum juga dibentuk. Karena itulah gugatan ini kami layangkan. Karena menurut kami, kehadiran komisi klaim ini lebih penting dari pada Pengadilan HAM dan KKR," ujar Safaruddin. Ia juga menilai para peneken MoU Helsinki tidak serius dalam merealisasikan dan mengawal implementasi MoU tersebut.

"Martti Ahtisari sebagai Direktur CMI juga bertanggungjawab terhadap persoalan ini. Kalau tidak, percuma saja dia mendapat nobel perdamaian. Untuk apa dia melahirkan sebuah kesepakatan, tapi dia tidak mengawalnya sampai tuntas," pungkas Safaruddin.(m)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

Massa TRA Padati Sidang MoU

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/09/massa-tra-padati-sidang-mou.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Massa TRA Padati Sidang MoU

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Massa TRA Padati Sidang MoU

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger