DR Raihanah: Saya Bukan Tersangka

Written By Unknown on Rabu, 06 Agustus 2014 | 16.25

* Humas Kejati: Diduga Kuat Terlibat Kasus Tambak 

BANDA ACEH - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Dr Raihanah MSi membantah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pasi Peukan Baro, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, saat ia menjabat Kepala DKP Pidie sebagaimana diberitakan Serambi kemarin.

Raihanah secara khusus datang ke Newsroom Serambi kemarin untuk mengklarifikasi secara tertulis terkait pemberitaan dirinya ditetapkan sebagai tersangka seperti dilansir harian ini edisi Selasa (5/8).  Dijelaskannya, terkait tahap pembangunan PPI Pasi Peukan Baro pada 2006, Raihanah menjelaskan, pembangunan pabrik es dan bengkel sumber dananya dari APBN oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Prosesnya melalui tender yang dilakukan oleh KKP pada tahun 2003 dan DKP Pidie hanya menerima barang setelah dibangun. Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBN) dengan swadaya koperasi dibangun 2003, dan break water oleh DKP Provinsi pada 2003. Tapi yang dibangun 2003 tersebut sudah terkena tsunami pada Desember 2004. "Untuk pengerukan kuala tidak pernah ada sumber dananya dan tak pernah dibangun. Pembangunan kios oleh DKP Aceh pada 2005 dalam bentuk hibah barang. Pembangunan kapal atau boat untuk nelayan tidak ada sumber dana dan tidak dibangun," ujarnya.

Menurut Raihanah, saat menjabat Kepala DKP Pidie tahun 2003-2007, ia tidak pernah korup atau melakukan markup (penggelembungan) anggaran yang diplotkan pada pembangunan PPI Pasi Peukan Baro pada tahun 2006 sekitar Rp 7,2 miliar yang dilakukan dua tahap dengan sumber dan APBN, seperti diberitakan harian ini. "Sampai saat ini saya belum pernah dipanggil oleh aparat hukum, apalagi ada penetapan tersangka untuk saya," sebutnya.

Raihanah menambahkan, menyangkut penetapan dirinya oleh Kejati Aceh pada bulan Ramadhan lalu sebagaimana disampaikan sumber Serambi, ia menjelaskan bahwa pada bulan Ramadhan lalu Kasi Bina Program DKP Pidie diperiksa sebagai saksi bukan terhadap proyek pembangunan PPI Pasi Peukan Baro tetapi pengelolaan dana BRR atau rehab tambak yang memiliki Satker tersendiri, dan pengelolaannya terpisah dari dinas terkait, yakni DKP Pidie dengan anggaran Rp 1,2 miliar, bukan Rp 7,2 miliar. "Anggarannya dikelola oleh Satker itu sendiri," sebutnya.

Sampai saat ini, kata Raihanah, belum ada satu surat pun yang menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi. Karena selaku kepala DKP Pidie saat itu dirinya tidak memiliki kewenangan apa pun dalam mengelola anggaran. Kalaupun di Kejati Aceh saat ini ada pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BRR atau rehab tambak seharusnya ditanyakan kepada sumber yang jelas tentang duduk perkara tersebut. "Bukan seolah-olah memvonis diri saya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Ramadhan lalu," katanya dengan menambahkan, "Kasi Penkum Kejati Aceh telah mengatakan tidak mengetahui adanya penetapan tersangka kepada dirinya."

Raihanah juga menulis. "mari kita serahkan kepada penyidik sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam mengumpulkan bukti-bukti yang ada sehingga membuat terangnya suatu tindak pidana. Sehingga menemukan tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana."

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH, kepada Serambi, Selasa (5/8) kembali menegaskan bahwa untuk kasus dugaan korupsi Pembangunan PPI Pasi Peukan Baro, Pidie, beserta beberapa item lain di antaranya pembangunan pabrik es, bengkel, stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), dan pemasangan break water, sama sekali belum ditangani pihaknya.

Menurut Amir Hamzah, Kejati Aceh saat ini hanya menangani kasus dugaan korupsi rehabilitasi tambak di Kecamatan Batee dan Bandar, Pidie, yang sumber dananya dari APBN 2007 sebesar Rp 6,8 miliar yang dikucurkan Satker BRR NAD/Nias.

Dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi tambak yang diindikasikan menimbulkan kerugian negara sampai Rp 900 juta lebih itu, DR Raihana MSi, saat itu menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pidie.

"Dugaan kasus korupsi rehabilitas tambak diduga kuat melibatkan Dr Raihanan MSi dan kawan-kawan di antaranya yang telah dimintai keterangan sebagai saksi berinisial Yun dan AW.

Dijelaskan Amir Hamzah, kasus tambak tersebut diserahkan ke Kejati Aceh oleh Satuan Antikorupsi BRR NAD/Nias. "Kasus dugaan korupsi rehabilitasi tambak itu saja yang saat ini sedang ditangani Kejati Aceh. Sementara mengenai kasus dugaan korupsi Pembangunan PPI Pasi Peukan Baro, sama sekali belum kami tangani," tandas Amir Hamzah.

Terkait belum ditangani kasus dugaan korupsi pembangunan PPI Pasi Peukan Baro yang menggunakan anggaran 2006 dari APBN, menurut Amir Hamzah, memang tidak ditemukan dalam data base Kejati Aceh. "Memang ada kasus yang saat ini ditangani oleh Kejati Aceh dengan dugaan keterlibatan orang yang sama, yakni Dr Raihanah dan kawan-kawan. Tapi ini kasus tunggakan lama. Apa mungkin kasus PPI itu ada ditangani Kejari Pidie, sejauh ini saya juga tidak tahu," kata Amir Hamzah.

Untuk kasus rehabilitasi tambak, menurut Amir Hamzah, ada ditemukan kerugian negara. "Intinya potensi kerugian negara itu ada ditemukan dalam kasus itu," demikian Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh.(adi/mir)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

DR Raihanah: Saya Bukan Tersangka

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/08/dr-raihanah-saya-bukan-tersangka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DR Raihanah: Saya Bukan Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DR Raihanah: Saya Bukan Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger