TRA Mengawal MoU dan Syariat Islam

Written By Unknown on Sabtu, 19 Juli 2014 | 16.24

LAPORAN bahwa lembaga Tim Relawan Aceh (TRA) mengamalkan dan menyebarkan ajaran sesat sehingga memicu bentrok dengan masyarakat di Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, Jumat (18/7) secara tegas dibantah oleh tokoh-tokoh organisasi tersebut.

Wakil Ketua Lembaga TRA Pidie Jaya, Marzuki Abd yang ditemui Serambi, Jumat (18/7) di RSU Sigli mengatakan, kedatangan TRA ke Gampong Blang Raya, hanya untuk mengantar anggota TRA, bukan untuk membawa dan menyebarkan ajaran sesat seperti dituduhkan masyarakat. "Tuduhan tersebut adalah fitnah. Karena tuduhan itu pula terjadi bentrok antara TRA dengan masyarakat," kata Marzuki.

Menurut Marzuki, pihak TRA menuntut ganti kerugian atas kebrutalan masyarakat membakar tiga unit mobil dan lima sepeda motor yang digunakan TRA. Polisi harus mengusut tuntas dalang dari penganiayaan yang menyebabkan sejumlah anggota TRA terluka. "Saya tidak bisa memberikan keterangan secara detail. Karena yang berhak memberikan keterangan adalah Ketua Pusat TRA Aceh, Drs Murdani MA," kata Marzuki.

Tanggapan juga disampaikan anggota TRA, M Yusuf A Jalil. Menurut M Yusuf, sejak beridirinya lembaga sosial tersebut, tidak lain tujuan mereka hanyalah untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di Aceh.

Selama ini, kata M Yusuf, penerapan syariat Islam di Aceh belum berjalan secara maksimal. "Jadi sangatlah salah jika kami dituding menyebar ajaran sesat sebab kami komit mengawal syariat Islam di Aceh secara kaffah," ujarnya.

Lembaga TRA, lanjut Yusuf mengajak masyarakat untuk lebih memahami syariat Islam sebagaimana perintah Allah SWT yang terkandung dalam Alquran dan hadits Rasulullah.

Selain mengawal syariat Islam, katanya, lembaga TRA juga mengawal MoU Helsinki. Tanggung jawab ini dikarenakan TRA lahir beriringan dengan penandatangan MoU tersebut. Hingga kini, menurut Yusuf, jumlah anggota TRA mencapai 30.000 orang lebih tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh.

Soal perekrutan anggota TRA, merupakan kesadaran sendiri dari masyarakat. Untuk menjadi anggota, cukup melengkapi persyaratan berupa pasfoto 6x4 dua lembar, 3x4 dua lembar, 2x3 dua lembar. Sedangkan atribut berupa seragam lengkap organisasi dibeli sendiri," demikian M Yusuf A Jalil.(naz/c43)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

TRA Mengawal MoU dan Syariat Islam

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/07/tra-mengawal-mou-dan-syariat-islam.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

TRA Mengawal MoU dan Syariat Islam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

TRA Mengawal MoU dan Syariat Islam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger