KETIKA mendapat informasi dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Taqwallah bahwa ada Rp 117,2 miliar dana kapitasi JKN dan JKRA jatah puskesmas masih mengendap di rekening Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, banyak pihak mempertanyakan kinerja para kepala dinasnya. Apalagi, menurut Taqwallah, dampak dari masih mengendapnya dana itu, puluhan ribu perawat dan dokter puskesmas di Aceh, sampai akhir Mei 2014 belum menerima dana jasa medis atas pelayanan berobat gratis kepada pasien JKN maupun JKRA di kecamatan dan desa.
Berdasarkan penelusuran Serambi, penyebab masih mengendapnya dana tersebut bukan semata-mata karena kinerja para kadis yang tidak becus, tetapi lebih disebabkan karena ganjalan aturan sehingga tidak ada yang mau ambil risiko.
Kabid Jaminan dan Prasarana Dinkes Bireuen, dr Agusnaidi yang dimintai tanggapannya mengatakan, setelah dana dikirim oleh BPJS ke rekening dinas kesehatan kabupaten/kota, masih harus menunggu petunjuk penyalurannya.
Pada pertengahan April 2014 keluar peraturan presiden (perpres) sebagai pedoman. Dari petunjuk tersebut diharuskan menunggu peraturan menteri kesehatan (permenkes). Permenkes keluar awal Mei. Setelah ada permenkes, ternyata belum juga bisa disalurkan ke puskesmas karena diharuskan menunggu edaran Mendagri.
Agusnaidi mengatakan, ketika sudah ada edaran Mendagri, belum juga bisa dicairkan karena harus ada peraturan bupati. SK Bupati Bireuen, menurutnya, sudah selesai ditandatangani, ternyata dalam rapat dengan Dinkes Provinsi Aceh dua hari lalu, penyaluran dana itu harus berpedoman kepada aturan lama yaitu Permendagri Nomor 27 Tahun 2013. "Akhirnya rencana penyaluran molor lagi," kata Agusnaidi.
Saat ini, Peraturan Bupati Bireuen terkait penyaluran dana kapitasi JKN sedang direvisi agar sesuai dengan Permendagri Nomor 27/2013 khusus penyaluran untuk Januari-April. Mekanismenya adalah, dana di rekening dinas masuk ke kas daerah kemudian baru dilakukan amprahan oleh dinas dan disalurkan ke rekening bendahara puskesmas.
Pihak Dinas Kesehatan Bireuen, kata Agusnaidi mengusahakan dalam bulan Juni ini dapat disalurkan. Sedangkan penyaluran Mei dan seterusnya berpedoman kepada Permendagri Nomor 19 Tahun 2014, di mana mekanismenya BPJS langsung mengirim dana ke rekening bendahara puskesmas.
"Keterlambatan penyaluran dana itu bukan disebabkan kelalaian dinas, tapi pedoman penyaluran terlambat keluar menyebabkan dana itu belum bisa disalurkan," tandas Agusnaidi.(yus/nasir nurdin)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sulitnya Menyentuh Dana Kapitasi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/sulitnya-menyentuh-dana-kapitasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sulitnya Menyentuh Dana Kapitasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sulitnya Menyentuh Dana Kapitasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar