* Kadiskes tak Mau Ambil Risiko
BANDA ACEH - Ketentuan yang mengatur tentang pencairan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) jatah puskesmas dianggap oleh para kepala dinas kesehatan di kabupaten/kota masih multitafsir dan plin-plan sehingga banyak yang tidak mau ambil risiko untuk menyalurkannya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Taqwallah mengungkapkan terjadinya pengendapan dana kapitasi JKN dan JKRA jatah puskesmas senilai Rp 117,2 miliar yang sudah disalurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Aceh ke rekening Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Akibatnya, kata Taqwallah, puluhan ribu perawat dan dokter puskesmas di Aceh, sampai akhir Mei 2014 belum menerima dana jasa medis atas pelayanan berobat gratis kepada pasien JKN maupun JKRA di kecamatan dan desa.
Kadis Kesehatan Kota Lhokseumawe, dr Said Alam Zulfikar dan Kabid Jaminan dan Prasarana Dinas Kesehatan Bireuen, dr Agusnaidi yang dimintai tanggapan oleh Serambi secara terpisah, Selasa (3/6) mengakui dana kapitasi tersebut sudah masuk ke rekening dinas namun belum menyalurkannya ke puskesmas.
Menurut Kadis Kesehatan Kota Lhokseumawe, pihaknya belum menyalurkan dana JKN sejak Januari hingga Mei 2014 kepada enam puskesmas dengan total dana mencapai Rp 3,3 miliar. "Dana tersebut tiap bulan dikirim oleh BPJS langsung ke rekening Dinas Kesehatan Lhokseumawe. Dana yang masuk setiap bulan rata-rata Rp Rp 750 juta," kata Said Alam.
Besaran dana kapitasi JKN/JKRA tersebut, menurut Said Alam disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang diklaim pihak BPJS. Dana itu sendiri diperuntukkan bagi jasa pelayanan medis, obat habis pakai, operasional, dan keperluan lainnya.
Ditanya mengapa dana tersebut belum juga disalurkan, menurut Said Alam Zulfikar karena masih terjadi multitafsir terkait mekanisme penyalurannya. Sebab, dana yang dikirim tersebut ada untuk pelayanan pasien JKRA, Askes, dan Jamkesmas.
Pada pertengahan April 2014, kata Said Alam, keluar perpres dan kemudian keluar permenkes terkait ketentuan pembagian dana tersebut. Namun permenkes itu hanya berlaku terhitung 1 Mei 2014. Sehingga untuk penyaluran jatah Januari-April, pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan bagian hukum agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
Saat ini, lanjut Kadis Kesehatan Kota Lhokseumawe, mekanisme pembagian dana untuk jatah Januari–Mei sudah ada format pastinya dan komposisinya. "Kami sedang menyusun draf dan dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota. Kita targetkan paling lambat akhir Juni tahun ini dana JKN untuk jatah lima bulan sudah kita salurkan ke masing-masing puskesmas," kata dr Said Alam Zulfikar.
Tanggapan lain terkait belum disalurkannya dana kapitasi JKN/JKRA juga diperoleh Serambi dari Kabid Jaminan dan Prasarana Dinkes Bireuen, dr Agusnaidi.
Menurut Agusnaidi, penyaluran dana JKN untuk 18 puskesmas di Bireuen (jatah Januari-Mei) sebesar Rp 10 miliar lebih masih harus menunggu peraturan bupati (perbup) yang sedang dibahas. "Dana memang sudah dikirim sejak Januari ke rekening dinas, namun belum bisa disalurkan karena belum ada petunjuk resmi mulai dari peraturan menteri sampai peraturan bupati," kata Agusnaidi. (bah/yus)
Anda sedang membaca artikel tentang
Aturan Dana JKN Plin-plan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/aturan-dana-jkn-plin-plan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aturan Dana JKN Plin-plan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar