LSM dan Dewan Minta Segera Salurkan Dana JKN

Written By Unknown on Rabu, 04 Juni 2014 | 16.25

AKTIVIS LSM dan Anggota DPRA meminta bupati dan wali kota yang belum menyalurkan dana kapitasi JKN dan JKRA kepada puskesmas agar segera menyalurkan karena jika terlalu lama diendapkan di rekening dinkes bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Permintaan itu disuarakan Koordinator MaTA Alfian, Wakil Ketua DPRA Drs Sulaiman Abda, dan anggota Komisi A DPRA Yunus Ilyas yang dihubungi Serambi secara terpisah, Selasa (3/6). Mereka menanggapi berita tentang dana kapitasi JKN/JKRA puskesmas sebesar Rp 117,2 miliar yang masih mengendap di rekening Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Alfian menjelaskan, dana kapitasi JKN/JKRA puskesmas merupakan dana pembayaran jasa medis dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada puskesmas. BPJS memberikan dana kapitasi kepada puskesmas atas pelayanan berobat gratis yang telah diberikan pihak pukesmas kepada pasien JKN dan JKRA.

Biaya berobat pasien JKN maupun JKRA telah ditanggung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melalui pembayaran premi asuransi kesehatan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 19.225/orang/bulan.

Pihak BPJS Kesehatan, kata Alfian, mengembalikan sebagian dana premi asuransi yang diterimanya dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh kepada puskesmas dengan kisaran Rp 4.000-Rp 6.000/jiwa atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan pihak puskesmas kepada pasien JKN dan JKRA. "Pengembalian sebagian dana premi asuransi itu disebut sebagai dana kapitasi. Penggunaan dana kapitasi itu di puskesmas diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2004," kata Alfian.

MaTA menyarankan kepada Inspektorat Aceh, Kejati, dan polisi untuk menelusuri faktor penyebab kelambatan penyaluran dana kapitasi JKN/JKRA puskesmes. "Apakah ada faktor kesengajaan karena digunakan untuk kepentingan lain. Kalau itu terjadi, jelas salah dan menyalahgunakan wewenang," tandas Alfian.

Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda dan anggota Komisi A DPRA Yunus Ilyas juga berharap dana kapitasi JKN/JKRA tersebut segera disalurkan. Tata cara penyalurannya mengacu ke Pasal 3 Permenkes Nomor 19 Tahun 2014.

Dalam pasal itu, kata Yunus Ilyas yang juga mantan Ketua Komisi F DPRA yang membidangi kesehatan sudah ada penjelasan secara terang benderang. "Jadi, pihak Dinkes Kabupaten/Kota jangan lagi membuat alasan yang tidak masuk akal untuk menutupi kelalaian dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan," demikian Yunus Ilyas.(her)


Anda sedang membaca artikel tentang

LSM dan Dewan Minta Segera Salurkan Dana JKN

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/lsm-dan-dewan-minta-segera-salurkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

LSM dan Dewan Minta Segera Salurkan Dana JKN

namun jangan lupa untuk meletakkan link

LSM dan Dewan Minta Segera Salurkan Dana JKN

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger