* Dinilai Abaikan Keberadaan Ekosistem Leuser
BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai keputusan Menteri Kehutanan Indonesia menerbitkan Surat Keputusan (SK) 941/Menhut-II/2013 pada tanggal 23 Desember 2013 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, seluas 42.616 hektare, telah mengabaikan eksistensi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang keberadaannya telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang pengelolaan KEL.
Menurut Direktur Walhi, Muhammad Nur, perubahan fungsi kawasan hutan dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Aceh, beserta lampirannya kami nilai tidak konsisten antara peta dengan SK sebelumnya, yakni SK 170/KptsII/2000.
"Maka sepatutnya, keputusan Menteri Kehutanan Indonesia yang dituangkan dalam SK 941/Menhut-II/2013 direvisi kembali, bahkan sebaiknya dicabut," kata Muhammad Nur dalam Diskusi Tematik Merespon SK Menhut Nomor SK.941/Menhut-II/2013 di 3 in 1 Coffe Shop, Jalan TP Nyak Makam, Lambhuk, Rabu (28/5).
Ditambahkan, diskusi tematik ini diselenggarakan untuk mendapat masukan dari masyarakat terkait SK tersebut. Sehingga menjadi perhatian lebih baik lagi terkait penerbitan SK 941 dalam pola ruang.(avi)
Anda sedang membaca artikel tentang
Walhi Usulkan SK Menteri Kehutanan Dicabut
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/walhi-usulkan-sk-menteri-kehutanan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Walhi Usulkan SK Menteri Kehutanan Dicabut
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Walhi Usulkan SK Menteri Kehutanan Dicabut
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar