TAPAKTUAN – Tim gabungan dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Aceh dan Reskrim Polres Aceh Selatan, Sabtu 17 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB membekuk Tgk Ahmad Barmawi, pimpinan Yayasan Al–Mujahadah, Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan sehari sebelumnya, di lokasi terpisah, tim gabungan juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat kasus penembakan Faisal SE, kader PNA Aceh Selatan pada 2 Maret 2014.
Sumber-sumber Serambi menyebutkan, penangkapan Tgk Ahmad Barmawi cs berdasarkan pengembangan setelah diciduknya oknum polisi berinisial Hus yang diduga berperan sebagai eksekutor.
Prosesi penangkapan Tgk Ahmad Barmawi berlangsung Sabtu (17/5) sekira pukul 11.00 WIB. Saat penjemputan, yang bersangkutan tidak di rumahnya di Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sawang melainkan di rumah seorang santrinya di Gampong Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan. Tim pun bergerak ke sana.
Penangkapan Tgk Ahmad Barmawi menyedot perhatian masyarakat dan pengguna jalan. Puluhan polisi dari Polda Aceh dan Polres Aceh Selatan menjaga ketat rumah Tgk Ahmad Barmawi yang selama ini dijadikan tempat pengajian Yayasan Al–Mujahadah.
Usai penangkapan Tgk Ahmad Barmawi, Wakapolres Aceh Selatan, Kompol Siswoyo SIK yang turun langsung ke lokasi memberi penjelasan
kepada masyarakat. "Kami pihak kepolisian bekerja secara profesional dan kami berharap masyarakat ikut bersama–sama membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Jangan melakukan tidak anarkis dan main hakim sendiri. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," kata Kompol Siswoyo.
Sebelum penangkapan Tgk Ahmad Barmawi, tim gabungan juga sudah menciduk tiga tersangka lainnya yaitu Nasir bin Yunus (35), warga Gampong Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Rifki bin Mustafrin (34), warga Dusun Hilir, Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, dan Usman bin Yunus (29), mahasiswa yang juga santri di Yayasan Al–Mujahadah pimpinan Tgk Ahmad Barmawi.
Tersangka Nasir bin Yunus ditangkap di bengkel miliknya di Simpang Arun Tunggai, Gampong Blang Bladeh, Kecamatan Meukek, Jumat malam 16 Mei 2014) sekitar pukul 18.20 WIB. Nasir disebut–sebut ikut berperan saat aksi penembakan tersebut, yaitu berada dalam mobil sambil memegang senpi AK.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan menangkap Rifki bin Mustafrin (34) di rumah orang tuanya di Dusun Hilir, Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan. Bersama Rifki disita barang bukti berupa satu pucuk senpi AK 101, amunisi, peluru AK 101 kaliber 7,62 sebanyak 21 butir, peluru AK kaliber 5,56 sebanyak 326 butir, magazine SS1 sebanyak 1 buah, rantang amunisi 2 buah, rompi antipeluru 2 buah, drahrem, dan sarung tangan hitam 2 buah.
Sedangkan beberapa jam sebelumnya, yaitu sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat 16 Mei 2014, tim gabungan juga menangkap Usman bin Yunus (29), mahasiswa yang juga santri Al-Muhajadah. Usman ditangkap di Gampong
Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Dia disebut-sebut berperan sebagai pemantau korban dan mengamati kondisi lapangan.(tz)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tim Gabungan Bekuk Ahmad Barmawi Cs
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/tim-gabungan-bekuk-ahmad-barmawi-cs.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tim Gabungan Bekuk Ahmad Barmawi Cs
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tim Gabungan Bekuk Ahmad Barmawi Cs
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar