Terdakwa tak Dilibatkan dalam Rekap Suara

Written By Unknown on Kamis, 22 Mei 2014 | 16.24

* Sidang PPK Mutiara Timur

SIGLI - Bakhtiar M Risyad (43), anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mutiara Timur, Pidie yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelembungan (markup) suara caleg Partai NasDem mengaku tidak dilibatkan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara pileg di kantor camat setempat. Sehingga, ia tak mengetahui yang melakukan penggelembungan suara adalah caleg Partai NasDem untuk DPRK Pidie.

"Sebab, saat itu saya berada di luar kantor camat," kata Bakhtiar saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Sigli, Pidie, Rabu (21/5). Sidang tindak pidana pemilu DPRK Pidie tersebut dipimpin Nurmiati SH dibantu dua hakim anggota M Yusuf SH dan Maimun. Sementara itu, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Darma Mustika SH dan Usman SH. Sedangkan terdakwa yang hadir menggunakan baju kemeja dan celana jeans tanpa didampingi penasihat hukumnya.

Dikatakan, dirinya ikut menandatangani hasil pleno yang sudah dituangkan dalam form DA1 oleh PPK Kecamatan Mutiara Timur. "Tapi, saya tidak membaca isinya. Saya melihat semua saksi partai sudah tanda tangan dan tidak komplain, makanya saya ikut tanda tangan," ungkap Bakhtiar. Form DA1, kata terdakwa, diserahkan Ketua PPK Mutiara Timur pada malam terakhir. "Saya tahu terjadi penggelembungan suara caleg NasDem saat diperiksa penyidik polisi," katanya.

Sidang tersebut sempat terhenti pada pukul 10.30 WIB, karena terdakwa minta dihadirkan saksi yang meringankannya. Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan terdakwa. Lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi meringankan terdakwa yakni, Ketua PPS Didoh Ujong Rimba, Abdul Syukur. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa serta saksi, hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan Kamis (22/5) hari ini dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa.

Usai sidang, Bakhtiar M Risyad kepada Serambi, mengatakan, ia meminta KIP Pidie untuk menyediakan pengacara kepadanya selama sidang di pengadilan. "Sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, KIP harus menyediakan pengacara karena saya sebagai penyelenggara pemilu di kecamatan. Tapi, saya sangat kecewa terhadap KIP Pidie yang sudah memberhentikan saya sebagai anggota PPK Mutiara Timur. Saya kan belum divonis oleh majelis hakim. Jadi, belum tentu salah, tapi kok langsung dipecat," katanya.

Secara terpisah, Ketua KIP Pidie, Ridwan SPd mengatakan, pihaknya tak punya anggaran untuk menyediakan pengacara bagi PPK Mutiara Timur. Tapi, menurut Ridwan, dalam dua hari ini pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait masalah itu. "Pemecatan PPK Mutiara Timur, katanya, KIP Pidie berpedoman kepada Surat Edaran KPU Nomor 331/KPU/IV/2014 tentang evaluasi KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, dan KPPS," katanya.

Mengacu kepada aturan tersebut, tambah Ridwan, pihaknya melakukan pleno sebelum memberhentikan PPK Mutiara Timur. "Pleno itu kami lakukan pada 12 Mei 2014. Kita juga sudah merekut anggota PPK Mutiara Timur baru sesuai nomor urut cadangan dan pengakatannya kita lakukan dalam rapat pleno KIP Pidie 14 Mei 2014," pungkas Ridwan.(naz)


Anda sedang membaca artikel tentang

Terdakwa tak Dilibatkan dalam Rekap Suara

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/terdakwa-tak-dilibatkan-dalam-rekap.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terdakwa tak Dilibatkan dalam Rekap Suara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terdakwa tak Dilibatkan dalam Rekap Suara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger