Laporan : Parlaungan Lubis | Sumatera Utara
SERAMBINEWS.COM, GUNUNGTUA - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi menetapkan Syafri Siregar, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara (KPU Kab. Paluta) sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap Masnilam Hasibuan yang tak lain adalah anggota KPU setempat, Kamis (22/5).
Syafri Siregar ditetapkan sebagai tersangka setelah Masnilam Hasibuan, anggota KPU setempat, membuat laporan pengaduan, yang mengaku dirinya menjadi korban perlakukan tak senonoh oleh Syafri Siregar dengan cara meremas payudaranya.
Kasatreskrim Polres Tapsel, AKP Edison Siagian yang dikonfirmasi Jum,at (23/5) membenarkan, atas laporan pengaduan Masnilam Hasibuan, dan Ketua KPU tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menetapkan Syafri Siregar sebagai tersangka, Polres Tapsel segera melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan. "Pekan depan yang bersangkutan akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan, sebagai tersangka," tegas Siagian yang dihubungi melalui jalur seluler dari Medan.
Untuk sementara, Syafri Siregar disangkakan melakukan kejahatan kesusilaan seperti diatur dalam Pasal 281 KUH Pidana(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dilaporkan Anggotanya, Ketua KPU Paluta Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/dilaporkan-anggotanya-ketua-kpu-paluta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dilaporkan Anggotanya, Ketua KPU Paluta Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dilaporkan Anggotanya, Ketua KPU Paluta Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar