Mencari Pejabat Skill, Haruslah Uji Kompetensi

Written By Unknown on Sabtu, 17 Mei 2014 | 16.24

BANDA ACEH - Ketua Program Studi (S3) Ilmu Manajemen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr Jasman J Ma'ruf MBA mengatakan, cara yang paling tepat, efektif, dan efisien untuk mendapatkan pejabat eselon II yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi dinas/badan dengan baik dan tertata rapi (skill), haruslah dengan uji kompetensi. Ujian tersebut dilakukan melalui fit and proper test yang independen, transparan, dan profesional.

"Cara itu memang sedikit butuh waktu dan biaya. Tapi hasilnya bisa memenuhi harapan dari visi dan misi pembangunan yang akan dilaksanakan kepala daerah dan wakilnya yang terpilih selama lima tahun mereka menjabat," kata Jasman J Ma'ruf kepada Serambi, Jumat (16/5) di ruang kerjanya.

Pakar ilmu manajemen jebolan Malaysia itu dimintai pendapatnya menanggapi liputan eksklusif Harian Serambi Indonesia berjudul "Seulangke di Pemerintah Aceh" yang disiarkan Rabu (14/5).         

Menurutnya, proses penjaringan pejabat eselon II melalui uji kompetensi haruslah diumumkan. Termasuk tata cara pendaftaran dan sistem pengujiannya. Ini pernah dipraktikkan Pemerintah Aceh tahun 2007 yang sumber pembiayaannya dari UNDP. Sejumlah pemerintahan kabupaten, seperti Aceh Jaya, juga pernah melakukannya.

Jadi, kata Jasman, uji kompetensi itu, tujuannya adalah untuk bisa mendapatkan pejabat eselon II, III, dan IV yang jujur, energik, visioner, aspiratif, berintegritas tinggi, dan komunikatif. Cara ini bukan hal yang baru di jajaran Pemerintah Aceh maupun pemerintahan kabupaten/kota. Sekarang ini, apakah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih mau menggunakannya atau tidak, terpulang kepada mereka masing-masing.

Buku pedoman dan mekanisme tata cara untuk memilih dan mengujinya, kata Jasman, sudah ada dan telah diakui pihak luar negeri. Tim dari Malaysia dan Inggris sudah melihat buku dan mekanisme uji kompetensi yang dipraktikkan di lingkungan Pemerintah Aceh dan beberapa kabupaten di kabupaten ini. Mereka menilai, sistemnya bagus dan sama dengan yang dilakukan penguasa Inggris maupun Malaysia dalam merekrut pejabat eselon II, III, dan IV di negerinya.

Menurut Jasman, mengangkat dan melantik pejabat eselon II, III, dan IV melalui uji kopetensi, akan sangat meringankan beban kerja kepala daerah dan wakilnya yang akan mewujudkan visi dan misi pemerintahannya dalam periode berjalan.

Dengan uji kompetensi, kata Jasman, pemerintah di level tertentu  bisa  mendapatkan pejabat eselon II, III, dan IV yang memiliki menagerial skill yang tinggi di bidangnya masing-masing.

 Materi uji
Dalam uji kompotensi, lanjut Jasman, materi yang diuji adalah kejujuran, moral, disiplin kerja, kemampuan komunikasi, kerja kelompok, kepemimpinan, prestasi kerja sebelumnya, kejahatan dalam bekerja yang pernah dilakukan sebelumnya, dan kemampuannya dalam memecahkan persoalan serta bisa membuat aksi lapangan.

Untuk mendapatkan rekam jejak kejahatan kerja yang pernah dilakukan seorang kandidat kepala dinas, misalnya, tim penguji langsung mengonfirmasi ke jaksa, polisi, dan pengadilan, apakah yang bersangkutan pernah melanggar hukum atau tidak.

Pejabat yang terpilih melalui fit and proper test, kata Jasman, haruslah yang benar-benar bersih mau mendengar aspirasi masyarakat serta mengimplementasikannya dalam bentuk kerja nyata, bukan cuma janji.

Setelah dilantik, mereka diberi target tugas bulanan, triwulan, semester, dan tahunan. Tugas dimaksud dibuat seperti yang ia lakukan dalam uji kompetensi pejabat eselon II, III, dan IV pada tahun 2007 lalu.

Tugas kepala daerah bersama wakilnya dan tim Baperjakat yang diketui Sekda, meminta laporan hasil kerja bulanan, triwulan, semester, dan tahunan pada akhir tahun dan melakukan peninjauan lapangan. Apakah rencana kerja yang dibuatnya itu telah dijalankan sesuai dengan yang direncanakan atau tidak.

Jika tidak jalan, dia diminta membuat penjelasan kenapa. "Ini menjadi tugas kepala pemerintah dan wakilnya bersama tim Baperjakat untuk mengevaluasinya," kata mantan Kadis Budpar Aceh ini.

Tentang perpagantian pejabat, kata Jasman, harus diketahui lebih dulu apa kesalahannya. Apakah karena ia tak bisa melaksanakan tugas karena lalai atau karena tak mampu. Kalau itu faktor penyebabnya, barulah ia bisa diganti.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk mengganti pejabat itu harus jelas alasan dan faktor penyebabnya, bukan asal ganti. Pejabat yang diganti tiba-tiba dengan alasan yang tidak jelas, bisa menuntut kepala daerah yang menggantinya ke pengadilan. Ini telah diatur di dalam UU tersebut. (her)


Anda sedang membaca artikel tentang

Mencari Pejabat Skill, Haruslah Uji Kompetensi

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/mencari-pejabat-skill-haruslah-uji.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mencari Pejabat Skill, Haruslah Uji Kompetensi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mencari Pejabat Skill, Haruslah Uji Kompetensi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger