Praka Heri Dihukum 3 Tahun dan Dipecat

Written By Unknown on Sabtu, 17 Mei 2014 | 16.24

BANDA ACEH - Anggota Yonif 111/Raider Paya Bakong, Aceh Utara, Praka Heri Shafitri (31) dihukum tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan dan dipecat dari TNI. Ia terbukti meminjamkan senjata api (senpi) laras panjang miliknya kepada warga sipil yang digunakan untuk memberondong posko caleg Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Gampong Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, 17 Februari 2014 dini hari.

Putusan majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh dalam sidang terakhir di Dilmil setempat, Jumat (16/5) itu, sama seperti tuntutan oditur dari Oditurat Militer (Odmil) I-01 Banda Aceh pada sidang sebelumnya.

Kemarin, sebelum sampai pada inti putusan ini, majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Budi Purnomo MH didampingi hakim anggota Mayor Chk Arwin Makal SH, Mayor Sus Dahlan Suherlan SH serta panitera Kapten Chk Endang SH, membacakan fakta hukum yang terungkap pada sidang sebelumnya.

Intinya, terdakwa terbukti meminjamkan senpi laras panjang SS2 V1 miliknya kepada Rasyidin alias Mario (disidang dalam berkas terpisah) pada 16 Februari 2014 malam. Ketika meminjamkan senpi itu, Mario menjanjikan kepada Heri bahwa Umar Adam alias Membe (berkas perkaranya juga terpisah) nanti akan memberikan uang padanya Rp 1 juta.

Mario juga menyatakan senpi akan digunakan untuk menembak Posko NasDem di bawah tanggung jawab Membe selaku Panglima Sagoe di kawasan itu.  

Sebelum pemberondongan ini dilakukan Mario dan Membe, terdakwa juga terbukti mengonsumsi sabu-sabu bersama Mario di rumah Membe. Sedangkan seusai pemberondongan yang menghabiskan 13 butir peluru, namun tak ada korban jiwa karena Mario dan Membe hanya bertujuan menakut-nakuti pihak NasDem, terdakwa juga menerima uang Rp 400 ribu dari Membe melalui Mario. Kemudian pada pagi hari itu juga Heri kembali menerima Rp 200 ribu.

Terkait penggunaan sabu-sabu, kira-kira sekitar seminggu atau 10 hari sebelum peristiwa ini, terdakwa juga terbukti pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama temannya yang lain, bukan aparat TNI. "Majelis hakim sependapat dengan oditur bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Darurat Tahun 1951 atau melanggar Pasal 148 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang penyalahgunaan senjata api. Tedakwa juga melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," baca Letkol Budi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan terdakwa, misalnya, memiliki tanggungan keluarga, yaitu orang tuanya dan istri yang sedang hamil.

Sedangkan hal-hal memberatkan terdakwa, berbelit-belit sehingga mempersulit proses sidang, merusak citra korps karena TNI yang tak boleh berpolitik dan harus netral, seakan memihak kepada partai tertentu lantaran Mario dan Membe dari Partai Aceh. Terdakwa juga tak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. "Terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan ditambah hukuman tambahan pecat," tegas Letkol Budi.

 Pikir-pikir
Terdakwa dan pengacaranya, Kapten Chk Ari Wibowo dan Lettu Chk Ali Sakti menyatakan pikir-pikir tujuh hari terhadap vonis ini, apakah menerima atau menolak putusan ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi, Medan, Sumatera Utara. Sedangkan Oditur Mayor Chk Uje Koswara SH menyatakan menerima vonis ini.

Selain banyak diliput wartawan, sidang sekitar 90 menit ini juga dihadiri Kapendam Kolonel Subagio Irianto dan Kakumdam, Letkol Syarif Ali Amri. Seusai sidang, Oditur Uje Koswara ketika menjawab Serambi mengatakan gara-gara perkara ini, juga terungkap bahwa Danpos tempat Praka Heri bertugas, Serda Damamoni Harefa saat ini juga sedang disidik karena sebelumnya juga turut menggunakan senpi miliknya untuk berburu rusa di kawasan itu bersama Mario. (sal)   


Anda sedang membaca artikel tentang

Praka Heri Dihukum 3 Tahun dan Dipecat

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/praka-heri-dihukum-3-tahun-dan-dipecat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Praka Heri Dihukum 3 Tahun dan Dipecat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Praka Heri Dihukum 3 Tahun dan Dipecat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger