* Terkait Tuntutan Batalkan Caleg Golkar di Nagan
BANDA ACEH - Pimpinan dua partai lokal dan tiga Partai Nasional (Parnas) di Nagan Raya melapor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/5) sore. Laporan ini karena lembaga penyelenggara pemilu itu tak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Aceh yang meminta KIP Aceh membatalkan seluruh caleg DPRK Nagan dari Partai Golkar.
Di antara pimpinan limar parpol di Nagan ini yang hadir adalah Ketua Dewan Pembina PA Nagan, Samsuardi alias Juragan, Ketua DPW PA, Teuku Raja Mulia, Ketua DPD-PDA Tgk Syafari, Ketua DPD Gerindra, Taufiq Afrizal, Ketua DPD NasDem T Jamalul Adil, dan Ketua DPD Hanura, Muslem. Kedatangan mereka ini disambut Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani dan dua komisioner, Muklir serta Zuraida.
"Kedatangan kami untuk melapor KIP Aceh karena dulu Bawaslu Aceh telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor:406.a Bawaslu-Aceh/VIII/2013, 27 Agustus 2013 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu yang disampaikan ke KIP Aceh untuk membatalkan pencalonan anggota DPRK Nagan Raya diajukan oleh DPD II Golkar Nagan Raya, namun rekomendasi ini tak ditindaklanjuti KIP Aceh," kata kuasa hukum kelima parpol ini Kamaruddin SH seusai membuat laporan ini.
Kamaruddin kembali mengingatkan, dasar rekomendasi itu karena terjadi pelanggaran dalam pengusulan penetapan caleg DPRK Nagan yang ditandatangani Ketua DPD Golkar Nagan, T Zulkarnaini dan Wakil Sekretaris Ali Basyah, semestinya selain ketua juga ditandatangani Sekretaris DPD Golkar yang ketika itu dijabat Muhammad Khaidir SE, bukan oleh Wakil Sekretaris.
"Kemudian pendaftaran kembali dilakukan untuk kedua kali yang ditandatangani Ketua DPD Golkar Nagan T Zulkarnaini dan Ali Basyah yang sudah ditetapkan sebagai Sekteraris. Ini melanggar PKPU Nomor 7 tahun 2013 Pasal 15 Ayat 4 bahwa pendaftaran bakal calon hanya boleh dilakukan sekali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat 1," jelas Kamaruddin.
Karena itu Kamaruddin, antara lain mengatakan keikutsertaan Golkar pada pemilu Anggota DPRK di Nagan tak sah dan menolak seluruh perolehan suara partai itu. "Kami menyampaikan ini bukan karena mereka unggul dengan mendapat tujuh kursi di DPRK, tetapi karena pelanggaran aturan ini, bahkan sebelum pemilu dilaksanakan, Pak Khaidir sudah melapor hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tapi hingga kini tak ditanggapi," tambah Kamaruddin.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani mengatakan akan segera meneruskan laporan ini ke DKPP. Kemudian DKPP akan memplenokan, apakah persoalan ini layak disidangkan dan disidangkan di tingkat DKPP Pusat atau diserahkan ke tim pemeriksa di daerah. Intinya perkara dugaan pelanggaran ini harus putus dalam sebulan yang nanti putusan ini bisa diajukan ke MK, jika mengajukan gugatan.
Seperti diberitakan, menanggapi surat Bawaslu Aceh tentang rekomendasi itu, KIP tertanggal 6 September 2013 telah membalas surat klarifikasi terhadap rekomendasi Bawaslu. Intinya KIP Aceh menyatakan pada masa perbaikan berkas pencalonan, 9-22 Mei 2013, pengurus Golkar Nagan telah memperbaiki berkas pencalonan semua formulir B-BB-15.
Semua formulir tertanggal 16 Mei 2013 diteken Ketua DPD Golkar Nagan, T Zulkarnaini dan Ali Basyah yang sudah menjadi Sekretaris DPD Golkar Nagan, sehingga DCT caleg Golkar itu sudah memenuhi syarat.(sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Lima Parpol Lapor KIP Aceh ke Bawaslu
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/lima-parpol-lapor-kip-aceh-ke-bawaslu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lima Parpol Lapor KIP Aceh ke Bawaslu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lima Parpol Lapor KIP Aceh ke Bawaslu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar