Rekap Suara Desa Dipindah ke Kecamatan

Written By Unknown on Selasa, 08 April 2014 | 16.24

* Kesepakatan Bersama KIP, Muspida, Panwaslu, dan Parpol

BLANGPIDIE - Para pihak terkait penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sepakat memindahkan proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat gampong/desa, ke kecamatan. Pemindahan proses rekap suara ini berlaku di semua tingkatan pemilihan (DPR RI, DPRA, DPD, dan DPRK).

Kesepakatan yang tergolong menarik ini lahir dalam rapat bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP), Muspida, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu di Sekretariat KIP Abdya, Senin (7/4) sore kemarin.

Pantauan Serambi, rapat yang dihadiri seluruh pimpinan parpol peserta Pemilu 2014  berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Rapat berlangsung lama, karena  prosesi penandatanganan berita acara kesepakatan bersama berlarut-larut, dikarenakan redaksionalnya berita acara tersebut mengalami perubahan beberapa kali. 

Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 55/BA/KIP/2014 tanggal 7 April 2014, dan ditandatangani oleh para peserta rapat.

Dalam berita acara yang diteken bersama itu, dijelaskan bahwa kesepakatan pemindahan tempat proses rekapitulasi perhitungan suara dari desa/gampong ke kecamatan masing-masing, setelah memperhatikan permintaan parpol peserta Pemilu 2014, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemugutan Suara (PPS) Gampong/Desa.

Dalam berita acara ditekankan bahwa, kesepakatan tersebut hanya berlaku untuk pemindahan lokasi proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPS ke kecamatan, sementara hal lain tetap mengacu pada peraturan berlaku.

Ketua KIP Abdya, Muhammad Jafar, dihubungi Serambi usai penandatanganan berita acara tersebut, Senin (7/4), menjelang malam, kemarin, menjelaskan, kesepakatan pemindahan tempat atau lokasi proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPS (Gampong/Desa) ke kecamatan, karena pertimbangan faktor keamanan.

"Permintaan pemindahan lokasi disampaikan PPS kepada PPK, kemudian diteruskan kepada KIP, lalu dibahas dalam rapat bersama dengan seluruh pimpinan parpol peserta Pemilu 2014. Dalam rapat bersama, seluruh pimpinan parpol mendukung pemindahan tempat proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPS ke kecamatan masing-masing," ungkap Muhammad Jakfar.

Didampingi Komisioner, Hasbi, lebih lanjut Muhammad Jakfar menjelaskan, bahwa yang dipindahkan hanya tempat proses perhitungan suara tingkat PPS kecamatan. Sedangkan tugas PPS tidak dikebiri, karena PPS tetap melakukan proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPS di kecamatan masing-masing.

Sejumlah pimpinan parpol yang dihubungi Serambi mengaku  tidak keberatan pemindahan tempat proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPS dari desa ke kecamatan. Disampaikan antara lain Ketua PDI-P Idrus Yusuf, Ketua PKPI H Syamsidik Ibrahim, Ketua PBB Syamsul Bahri, Ketua PAN H Said Syamsul Bahri, dan Ketua PKB H Munir H Ubit.(nun)


Anda sedang membaca artikel tentang

Rekap Suara Desa Dipindah ke Kecamatan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/rekap-suara-desa-dipindah-ke-kecamatan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Rekap Suara Desa Dipindah ke Kecamatan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Rekap Suara Desa Dipindah ke Kecamatan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger