Pemko Banda Aceh Siap Jalankan Hukuman Cambuk

Written By Unknown on Minggu, 06 April 2014 | 16.24

BANDA ACEH - Guna melaksanakan semua amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Qanun Acara Jinayah, Pemko Banda Aceh menyatakan siap menjalankan hukuman ('uqubat) cambuk bagi setiap warga muslim yang terbukti melanggar syariat Islam (meliputi kasus khalwat, khamar, dan maisir) dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Hal itu ditegaskan Plh Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa'aduddin Djamal, menjawab Serambi, Sabtu (5/4) malam tadi, menanggapi laporan eksklusif 'Syariat Islam Setengah Hati' yang diturunkan koran ini pada Kamis (3/4) lalu. "Kita siap menjalankan hukuman cambuk apabila pelanggarnya sudah punya kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan pustusan Mahkamah Syar'iyah," tegasnya. 

Meski demikian, sebut Illiza, dalam tahap awal pihaknya akan melakukan sosialisasi dulu terkait Qanun Acara Jinayah yang telah disahkan DPRA pada 13 Desember 2013 lalu. "Insya Allah semua amanah itu harus dijalankan, dan baik untuk masyarakat dan Aceh. Tetapi karena qanun itu baru disahkan, maka kita lakukan tahap sosialisasi dengan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan semua Muspida Plus, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait pelaksanaan hukuman cambuk. Setelah disepakati oleh semua elemen, pihaknya akan menyatakan Banda Aceh akan menerapkan hukum cambuk bagi pelanggar Qanun No.12 Tahun 2003 tentang Khamar (Minuman keras), Qanun No.13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian), dan Qanun No.14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).

"Semua kita senang tidak senang, suka tidak suka harus dijalankan, karena qanun itu amanah yang harus dijalankan. Saya pikir ini komitmen kita, dan qanun itu juga sudah melalui proses yang panjang, musyawarah dan mufakat. Mudah-mudahan Allah kasih yang terbaik untuk kita," tandasnya.

Illiza menambahkan sosialisasi akan dilakukan dengan melibatkan Dinas Syariat Islam, bagian hukum Pemerintah Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan semua elemen yang terkait. Menurutnya, sosialisasi harus sampai ke seluruh masyarakat agar nantinya saat pelaksanaan hukum cambuk tidak ada yang tidak siap.

Plh Wali Kota Banda Aceh itu pun berharap, dengan adanya sosialisasi itu nantinya tidak ada yang melakukan pelanggaran, sehingga tidak perlu ada yang docambuk. "Preventif itu lebih baik. Terkait pelaksanaannya itu harus direncanakan dan diplotkan anggarannya. Pokoknya, semua amanah kita jalankan," ujar Illiza.

Selama ini, katanya, bagi pelaku khalwat, khamar, dan maisir, pihaknya lebih melakukan melalui persuasif karena saat itu belum ada hukum acaranya. Tapi setelah disahkan hukum acara tersebut, pihaknya akan menjalankan amanah konstitusi tersebut dengan tegas. Karena itu, ia berharap masyarakat juga menjaga dirinya. "Jangan sampai kita mempermalukan diri, kemudian dipermalukan oleh Allah dibuka di depan orang aib-aib kita. Sekarang tergantung kesadaran masyarakat," kata Illiza.

Menurut Illiza, baginya hukuman apa yang baik dari Allah maka hukuman itulah yang paling baik untuk manusia. "Saya tidak punya hak untuk mengatakan baik atau tidak, setuju atau tidak. Apabila itu perintah Allah dan sesuai dengan syariat Allah, suka tidak suka harus kita jalankan," demikian tegasnya. (hs)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemko Banda Aceh Siap Jalankan Hukuman Cambuk

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/pemko-banda-aceh-siap-jalankan-hukuman.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemko Banda Aceh Siap Jalankan Hukuman Cambuk

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemko Banda Aceh Siap Jalankan Hukuman Cambuk

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger