KIP Aceh: PPS yang Mundur dapat Diganti

Written By Unknown on Minggu, 06 April 2014 | 16.24

* Komisioner KIP Aceh Tengah Legal

BANDA ACEH - Komisi Indpenden Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan kisruh pemilu yang terjadi di Aceh Tengah dan Aceh Selatan tak akan menghambat pelaksanaan pemungutan suara pada 9 April 2014.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi SH mengatakan hal itu dalam konferensi pers terkait adanya petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ratusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Tengah menyatakan mundur dari keanggotaan PPS dan PPK. Aksi mundur massal juga dilakukan puluhan PPS di Aceh Selatan. Alasan mereka mundur karena khawatir akan keamanan tong suara jika harus bermalam di desa setelah hari pencoblosan seperti dilansir Serambi, Sabtu (5/3).

"Kalau ada petugas PPK dan PPS yang mundur maka langkah yang akan dilakukan adalah pergantian antar waktu (PAW). Kalau tidak ada yang di-PAW, KIP harus merekrut yang lain lagi dalam waktu yang tersisa ini sebelum hari pemungutan suara," kata Ridwan Hadi di Media Center KIP Aceh, Sabtu (5/4).

Ridwan menyatakan, sebuah tindakan yang kurang bijak jika ada PPS dan PPK yang mundur dari tugasnya menjelang hari pemungutan suara. Penyelenggaraan pemilu, kata dia, sesungguhnya adalah amanah konstitusi dan tindakan mulia sehingga semua pihak harus mendukung agar pemilu berjalan sukses.

"Saya mengimbau janganlah mundur, karena alasan-alasan tertentu. Melaksanakan pemilihan umum ini tugas mulia yang diberikan Undang-Undang dan negera kepada kita untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia. Jadi tolong tidak melakukan hal-hal berbau politik dan merugikan diri sendiri dan negera," ujarnya.

Dia sebutkan kalau pun mesti harus melakukan rekruitmen ulang anggota PPK dan PPS, maka KIP tetap berpedoman pada azas independensi. Namun begitu, dalam tiga hari yang tersisa ini, pihak KIP Aceh akan terus melakukan koordinasi dengan KIP Aceh Tegah dan Aceh Selatan untuk mencari solusi. Jika pun terjadi kekosongan hukum, maka pihaknya akan melakukan rapat pleno mengambil keputusan sebagai dasar hukumnya.

"Empat hari lagi menuju hari pencoblosan kami harus melakukan sesuatu. Dalam situasi begini ada jalan keluar dari kami, tentu sesuai koridor dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dia sebutkan semua pihak harus ikut mensukseskan penyelenggaraan pemilu. Sebab, kata dia, pemilu merupakan agenda politik negara untuk memilih calon pemimpin bangsa. Sementara soal adanya PPS di Aceh Selatan yang

khawatir akan keamanan tong suara jika harus bermalam di desa setelah hari pencoblosan, maka pihak KIP menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keamanan. Namun bila memang hal itu menjadi kehawatiran serius, negara sebagai institusi wajib memberi rasa aman kepada pihak penyelenggara, termasuk anggota PPS yang bertugas di kampung-kampung.

"Semua kepala daerah juga punya tanggung jawab  memfasilitasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan sukes. Ini sesuai instruksi presiden. Kewenangan KIP hanya menjalankan tahapan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ridwan menyebutkan mulai Minggu (6/4) hari ini pemilu sudah memasuki tahapan masa tenang. Sebab itu, KIP menghimbau kepada partai politik agar membersikan semua atribut partai sampai dengan pemungutan suara pada 9 April mendatang.

Sementara itu Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Junaidi menyebutkan PPK dan PPS yang mengundurkan diri hanyalah sejumlah petugas. "Bahkan yang di Aceh Selatan baru sebatas ancaman, karena hingga saat ini belum ada pernyataan resmi atas materai yang menyatakan mereka mengundurkan diri," ungkapnya.

Dia sebutkan kalau pun ada petugas PPK yang mundur sifatnya hanya individu, bukan PPK secara kelembagaan.

"PPK-nya tetap ada. Kalau misalnya masih ada petugas PPK dua orang, ya lanjutkan kerja. Proses akan tetap berjalan. Untuk pleno bisa dilakukan oleh KIP," ujarnya. Junaidi juga menegaskan, hingga saat ini KIP Aceh Tengah legal dan sah menjalankan tahapan pemilu meskipun ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP Aceh Tengah. Menurutnya proses hukum tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Sebab KIP setempat masih dalam proses hukum, bisa mengajukan banding dan kasasi.

"Secara prinsip hukum tidak ada keraguaan sedikit pun tentang legalitas dan keabsahan komisioner KIP Aceh Tengah sampai adanya keputusan tetap," ujarnya. (sar)


Anda sedang membaca artikel tentang

KIP Aceh: PPS yang Mundur dapat Diganti

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/kip-aceh-pps-yang-mundur-dapat-diganti.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KIP Aceh: PPS yang Mundur dapat Diganti

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KIP Aceh: PPS yang Mundur dapat Diganti

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger