Panitera Pengganti PN Banda Aceh Mogok kerja

Written By Unknown on Kamis, 17 April 2014 | 16.24

Laporan: Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 14 Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh melakukan aksi mogok kerja, Kamis (17/4/2014). Hal ini dilakukan karena PP menuntut supaya Mahkamah Agung RI memperhatikan tunjangan fungsional PP yang sudah lama tidak dinaikkan.

Humas PN Banda Aceh, Makaroda Hafat SH MHum kepada wartawan mengatakan selama ini PP hanya menerima Rp 360.000/bulan, dan jumlah ini jauh dari kesejahteraan dibandingkan dengan tunjangan yang diterima oleh hakim.

"Tanpa adanya PP diruang sidang maka hakim tidak dapat menjalankan atau memeriksa suatu berkas perkara. Sementara tunjangan fungsional hakim paling rendah Rp 8,5 juta/bulan, " sebutnya.

Aksi mogok tersebut, kata Makaroda dimulai hari ini, Kamis (17/4/2014) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. "Pihak PN tidak dalam posisi mendukung maupun melarang, karena ini merupakan hak," ujarnya.

Pantauan Serambinews.com pada jadwal persidangan di PN Banda Aceh, seharusnya terdapat enam perkara perdata, dan 25 perkara pidana yang disidangkan. Namun, PP melakukan aksi mogok maka majelis hakim menunda sidang tersebut. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Panitera Pengganti PN Banda Aceh Mogok kerja

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/panitera-pengganti-pn-banda-aceh-mogok.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Panitera Pengganti PN Banda Aceh Mogok kerja

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Panitera Pengganti PN Banda Aceh Mogok kerja

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger