Kalau Mundur, akan Diberi Sanksi Hukum

Written By Unknown on Sabtu, 05 April 2014 | 16.24

Menanggapi banyaknya anggota Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang mundur, Kajari Takengon, Dwi Aries Sudarto SH mengatakan, aksi pengunduran diri para penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan kampung itu dimungkinkan ada sanksi hukumnya.

"Mereka bisa dikenai sanksi lantaran tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya. Apalagi pelaksanaan pemilu tinggal beberapa hari lagi, sehingga konsekuensi dari mundurnya para petugas PPK dan PPS itu adalah mereka akan berhadapan dengan hukum," ujarnya saat ditanyai Serambi di Takengon, Aceh Tengah, Jumat (4/4) kemarin.

Dwi Aries menambahkan, "Saya tidak menakut-nakuti, cuma dimungkinkan ada konsekuensi hukumnya terkait dengan pengunduran diri para petugas PPK dan PPS itu."

Hal senada diutarakan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Artanto. Menurutnya, aksi pengunduran diri petugas PPK dan PPS menjelang hari H pemilu, pastilah menimbulkan konsekuensi hukum. "Secara pribadi masing-masing mereka akan berurusan dengan hukum selaku penyelenggara pemilu karena sebelumnya sudah menandatangani sumpah bersedia sebagai penyelenggara," kata Kapolres.

Konsekuensi hukum yang dimaksud Kapolres Aceh Tengah adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 serta Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Bahkan tindakan mereka untuk mundur massal itu berpotensi melanggar UU Tindak Pidana Korupsi lantaran tidak melaksanakan kewajiban pada waktunya. Kita tidak ingin PPK dan PPS terjerumus dengan persoalan hukum. Maka kita harapkan mereka membatalkan niatnya untuk mundur dan segera melaksanakan tugas yang semestinya," demikian Kapolres. (c35)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kalau Mundur, akan Diberi Sanksi Hukum

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/kalau-mundur-akan-diberi-sanksi-hukum.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kalau Mundur, akan Diberi Sanksi Hukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kalau Mundur, akan Diberi Sanksi Hukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger