Eksekusi Cambuk tak Mesti Berbiaya Besar

Written By Unknown on Sabtu, 05 April 2014 | 16.24

BANDA ACEH - Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas MA mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelaku khalwat, khamar, dan maisir di Aceh tidak mesti menghabiskan biaya besar. Cukup dilakukan dengan sederhana saja di depan masjid dan tak perlu dibuat panggung.

"Yang terpenting dapat dilihat oleh masyarakat umum sebagai pembelajaran bagi yang lain," kata Prof Syahrizal menjawab Serambi, Jumat (4/4) siang, menanggapi laporan eksklusif koran ini pada Kamis (3/4) lalu tentang 'Syariat Islam Setengah Hati'. Di dalam laporan itu disebutkan pula bahwa banyak pelanggar qanun antimaksiat yang belakangan ini urung dicambuk karena terkendala anggaran untuk prosesi pencambukan.

Syahrizal menyebutkan, cukup Rp 750.000-Rp 1 juta saja untuk melaksanakan putusan hakim Mahkamah Syar'iyah (MS). Uang sejumlah itu diplot hanya untuk keperluan operasional yang pokok-pokok saja saat prosesi uqubat (hukuman) cambuk dilakukan.

Selain itu, apabila kondisi terpidana kurang sehat, maka eksekusi cambuknya dapat ditunda. Masa penundaan ini tergantung rekomendasi dari dokter sampai si terhukum dinyatakan sehat dan sudah dapat dilaksanakan hukuman cambuk terhadapnya.

"Apabila dikatakan dokter tunda satu bulan, maka eksekusinya akan ditunda satu bulan, meskipun putusan terhadap si pelaku sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi banding maupun kasasi (incracht). Pelaksanaan hukum cambuk itu sangat tergantung pada kesehatan orang yang akan dicambuk," jelasnya.

Menurutnya, Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayah yang telah disahkan DPRA pada 13 Desember 2013 itu dapat dipakai penyidik, yakni kepolisian, kejaksaan, maupun MS untuk menjalankan qanun terkait. Yaitu, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar, Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian), dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).

Tentang pelaksanaannya, kata Syahrizal, sangat tergantung pada koordinasi antara DSI, kejaksaan, dan MS kabupaten/kota terhadap putusan-putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila belum incracht maka tidak boleh dilaksanakan hukuman cambuk.

"Biaya pelaksanaannya juga menjadi tugas kejaksaan, karena eksekutornya kejaksaan setempat. Tapi mungkin karena keterbatasan anggaran dari jaksa, maka didukung oleh DSI kabupaten/kota yang dapat mengusulkan anggaran ke DPRK," jelasnya.

Tentang anggaran, menurut Syahrizal, yang akan digunakan bisa bersumber dari APBK 2014 maupun pada saat perubahan APBK 2014 nantinya.

Syahrizal menambahkan apabila di kabupaten/kota sudah ada putusan yang incracht, maka kabupaten/kota tersebut dapat mengajukan anggarannya untuk pembiayaan prosesi eksekusi cambuk.

Dinas terkait, kata Syahrizal, harus dapat meyakinkan pemerintah kabupaten/kota bahwa usulan anggaran itu dilakukan dalam rangka melaksanakan amanah konstitusi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan qanun Aceh.

Selain itu, lanjut Syahrizal, DPRK berkewajiban memenuhi anggaran itu karena merupakan amanah dari konstitusi, bukan dari kepala daerah.

"Saya berharap apabila sudah ada putusan yang incracth, maka dilaksanakan sederhana saja. Tak perlu bereuforia untuk eksekusi itu dan harus dilakukan di atas panggung. Asal dapat disaksikan oleh semua orang itu sudah cukup dan hal ini bakal menjadi pembelajaran bagi yang lain," tandasnya.

Agar pelaksanaan Qanun Hukum Acara Jinayah yang telah disahkan itu berjalan, kata Syahrizal, maka saat ini pihak DSI Aceh sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh hakim MS kabupaten/kota dan pelatihan kepada Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS).

Tahun ini, akan dilakukan pula pelatihan PPNS terhadap pihak yang berkompeten, seperti kepolisian dan kejaksaan. (hs)


Anda sedang membaca artikel tentang

Eksekusi Cambuk tak Mesti Berbiaya Besar

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/eksekusi-cambuk-tak-mesti-berbiaya-besar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Eksekusi Cambuk tak Mesti Berbiaya Besar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Eksekusi Cambuk tak Mesti Berbiaya Besar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger