YARA Gugat PLN Aceh

Written By Unknown on Jumat, 14 Maret 2014 | 16.24

* Karena tak Mampu Layani Konsumen dengan Baik

BANDA ACEH - Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aceh sekaligus mewakili masyarakat, Anwar, mendaftarkan gugatan untuk kepentingan publik (class action) terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Wilayah Aceh, ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (13/3).

Gugatan tersebut diajukan terkait pemberlakuan pemadaman bergilir oleh PT PLN Wilayah Aceh sejak Februari 2014, sehingga menyebabkan seluruh kegiatan masyarakat yang memerlukan arus listrik menjadi terganggu.

Safaruddin mengatakan, gugatan didaftarkan ke Bagian Perdata PN Banda Aceh, Nomor 15/Pdt G/2014/PN-BNA tertanggal 13 Maret 2014. Dalam gugatan itu, Direktur PT PLN Wilayah Aceh sebagai tergugat I, dan Presiden RI Cq Gubernur Aceh sebagai tergugat II. Gugatan yang didaftarkan sekitar pukul 11.00 WIB itu diterima Panmud Perdata PN Banda Aceh.

Menurut Safaruddin, tergugat I telah melanggar kewajiban hukum selaku penyedia tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Dalam pasal itu disebutkan, konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keadaan yang baik. Tapi ini tidak dilakukan PLN.

"Akibat pemadaman listrik yang dilakukan tergugat I secara sepihak, menyebabkan seluruh kegiatan penggugat sebagai perwakilan warga Aceh yang memerlukan arus listrik menjadi terganggu. Selain itu, barang elektronik milik warga rusak, dan terjadi kebakaran rumah masyarakat di beberapa tempat di Aceh," katanya kepada Serambi, usai mendaftarkan gugatan tersebut.

Selama pemadaman listrik, tambah Safaruddin, masyarakat menghabiskan lilin sebanyak enam batang dengan harga Rp 7.000/batang. Dalam sebulan, masyarakat harus mengeluarkan dana Rp 210.000. Jumlah pelanggan listrik berdasarkan data PLN tahun 2011 sebanyak 951.165 sambungan.

"Kalikan saja, berapa banyak uang yang dikeluarkan masyarakat Aceh untuk beli lilin. Belum lagi biaya perbaikan peralatan elektronik milik masyarakat yang rusak akibat listrik yang hidup mati tak menentu. Karena ini kami mohon majelis hakim menghukum tergugat I mengganti kerugian material dan immaterial yang dialami penggugat," ujar Safaruddin.(hs)


Anda sedang membaca artikel tentang

YARA Gugat PLN Aceh

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/yara-gugat-pln-aceh.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

YARA Gugat PLN Aceh

namun jangan lupa untuk meletakkan link

YARA Gugat PLN Aceh

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger