BIREUEN - Sebanyak 10 anggota DPRK Bireuen periode 2004-2009, hingga bulan ini belum mengembalikan sama sekali dana bantuan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), sementara 14 orang lainnya sedang menyicil. Total jumlah dana TKI yang belum disetor kembali ke kas daerah mencapai Rp 1,4 miliar, dari total 2,2 miliar yang dikucurkan kepada 35 anggota DPRK periode 2004-2009.
"Data diperoleh dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bireuen beberapa waktu lalu, jumlah dana TKI yang diberikan untuk 35 anggota DPRK periode 2004-2009 Rp 2,2 miliar lebih," kata Koordinator Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen, Mukhlis Munir kepada Serambi, Jumat (28/2).
Mukhlis Munir menyatakan, PP No 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal 29 A PP No 21/2007 secara tegas menyebutkan, anggota DPRD yang telah menerima TKI dan pimpinan DPRD yang menerima BPOP sebagaimana dimaksud dalam PP No 37/2006 harus menyetorkan ke kas umum daerah paling lambat satu bulan menjelang berakhirnya masa jabatan pada tahun 2009.
Karena itu, GaSAK mendesak Kejari Bireuen menagih sisa dana TKI tersebut sesuai perintah Kejati Aceh beberapa waktu yang lalu. "Jika mereka tidak ada niat mengembalikan sudah wajar dan patut masalah ini dikategorikan sebagi perbuatan merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, serta melawan hukum atau perintah yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Mukhlis.
Mukhlis Munir menyebutkan, perintah pengembalian dana TKI itu berlaku bagi seluruh anggota dan pimpinan dewan yang menerima, termasuk yang sudah di-PAW dan meninggal dunia. "Bila anggota dewan diberhentikan, maka cicilan pengembalian tunjangan harus dilunasi sebelum berhenti. Bila anggota dewan tersebut meninggal dunia, maka pengembalian tunjangan dilakukan oleh ahli warisnya," kata dia.
Ia menambahkan, bila anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah, maka Pemkab Bireuen bisa membangun 28 unit rumah layak huni bagi warga miskin. "Perkiraan kasar pembangunan rumah kaum duafa dapat dibangun dengan biaya sebesar Rp 50,000,000/unit, maka jika dibagikan dari nominal pengembalian dana TKI tersebut bisa membangun sekitar 28 unit rumah kaum dhuafa di kabupaten Bireuen," ujar Mukhlis.(yus)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tunggakan Dana TKI DPRK Bireuen Rp 1,4 M
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/tunggakan-dana-tki-dprk-bireuen-rp-14-m.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tunggakan Dana TKI DPRK Bireuen Rp 1,4 M
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tunggakan Dana TKI DPRK Bireuen Rp 1,4 M
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar