* Pertanyakan Koreksi Qanun KKR
BANDA ACEH - Evaluasi Qanun Nomor 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh hingga kini belum mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebagai upaya mendapatkan jawaban dan respon dari Mendagri, Koalisi NGO HAM Aceh mengirimkan langsung surat resmi kepada Mendagri pada Rabu (26/2).
"Qanun KKR Aceh resmi disahkan Pemerintah Aceh DPRA dalam sidang paripurna pada 27 Desember lalu. Setelah itu, Gubernur Aceh mengirimkan naskah Qanun KKR ini kepada Mendagri untuk dievaluasi lebih lanjut. Namun hingga saat ini (sekitar satu bulan) Mendagri tidak memberikan tanggapan apapun terhadap naskah Qanun KKR tersebut," kata Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, melalui rilis ke Serambi, Jumat 28/2).
Ia menyebutkan, dalam surat tersebut, Koalisi NGO HAM Aceh meminta agar Mendagri segera memberi respon terkait Qanun tersebut kepada Pemerintah Aceh, sehingga langkah-langkah pengimplementasian KKR di lapangan bisa segera disiapkan. "Kita berharap Qanun KKR bisa diimplementasikan pertengahan tahun 2014 ini," ujarnya.
Ia mengatakan, lambatnya respon dari pihak Mendagri dikhawatirkan akan menunda kembali pengusutan kasus pelanggaran HAM Aceh di masa konflik. "Penundaan ini kemungkinan besar dapat terjadi, mengingat Pemerintah Aceh dan para wakil rakyat saat ini tengah berkonsentrasi pada pelaksanaan pemilu. Makanya, kalau tidak ada respon cepat dari Mendagri kita khawatir pelaksanaan qanun itu akan tertunda sampai tahun depan. Padahal para korban konflik di lapangan sudah tidak sabar menunggu kerja nyata dari KKR Aceh di lapangan," katanya.
Untuk menyambut keberadaan KKR ini, lanjutnya, para pegiat HAM Aceh sudah melakukan banyak pertemuan dengan masyarakat. "Pertemuan ini kita lakukan guna membahas langkah-langkah dalam menyiapkan informasi kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Oleh karena itu, kita meminta agar Mendagri tidak berlama-lama mengoreksi naskah qanun tersebut karena masa persiapan masyarakat dan masa kerja KKR bisa segera diselaraskan," katanya.
"Jika memang ada yang perlu dikoreksi lagi, sebaiknya cepat disampaikan agar secepatnya juga dapat direvisi. Jika tidak ada lagi yang perlu dikoreksi, Mendagri harusnya memberitahukan kepada Pemerintah Aceh sehingga amanat qanun tersebut segera dilaksanakan," demikian Zulfikar.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Koalisi NGO HAM Surati Mendagri
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/koalisi-ngo-ham-surati-mendagri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Koalisi NGO HAM Surati Mendagri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Koalisi NGO HAM Surati Mendagri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar