Kontrak 7 Perusahaan Migas Menggantung

Written By Unknown on Sabtu, 01 Maret 2014 | 16.25

* Dampak belum Disahkannya RPP Migas Aceh

BANDA ACEH - Dampak berlarutnya pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah Minyak dan Gas (RPP Migas) menjadi PP Migas Aceh telah menyebabkan kontrak kerja sama tujuh perusahaan migas menggantung. Akibatnya pekerjaan di lapangan menjadi terhenti dan sampai sekarang belum bisa dilanjutkan.

Salah satunya dialami oleh Mubadala Petroleum, perusahaan perminyakan yang berasal dari Abudabi, Uni Emirat Arab. Perusahaan ini bekerja sama dengan dengan Konsorsium Krisis Energy & Pearl Oil dan telah menyelesaikan studi penelitian di laut Andaman Timur dan Utara.

Perusahaan tersebut rencananya akan mengajukan kontrak kerja sama eksploitasi lanjutan di Aceh, tapi karena dasar hukum pembuatan kontrak kerja sama migas (RPP Migas) belum diteken Presiden, maka penandatanganan kontrak menjadi tertunda.

"Penandatanganan kerja sama baru bisa dilakukan setelah RPP Migas itu diteken Presiden," kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, saat menerima kunjungan utusan Mubadala Company, Taufiq dan Cris Jones, di Pendapa Gubernur Aceh, Kamis (27/2).

Kondisi tersebut ternyata tidak hanya dialami oleh Mubadala Petroleum, sebab menurut Gubernur, hal yang sama juga dialami oleh enam perusahaan migas lainnya, baik itu perusahaa lokal, nasional, maupun internasional.

Gubernur menjelaskan, sebenarnya, sesuai dengan perintah UUPA, RPP Migas Aceh harusnya telah selesai paling lambat tahun 2008 lalu. Di samping itu, pembahasan klarifikasi materi juga sudah selesai ditingkat Tim Bersama Aceh dan Pusat.

"Kenapa sampai sekarang RPP itu belum juga diterbitkan? Cukup banyak alasan yang harus kami uraikan dan hal itu tidak perlu diuraikan satu persatu lagi dalam forum ini," imbuh Gubernur.

Informasi terakhir yang ia terima, rencana pertemuan antara Tim Bersama Aceh dengan Pusat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) gagal terlaksana, karena Menteri dalam keadaan sakit. Masih belum jelas kapan pertemuan selanjutnya karena sampai sekarang Mendagri belum menetapkan jadwal pertemuan.

"Kami tetap menunggu janji Presiden yang akan meneken dokumen RPP Migas sebelum pemilu legislatif 2014, atau sebelum masa jabatan Presiden habis pada Oktober mendatang," ujar Zaini.

Sementara itu, utusan dari Mubadala Petroleum, Taufiq dan Cris Jones menyampaikan bahwa potensi migas di Aceh masih cukup besar.

Hal itu diketahui dari hasil studi pencarian deposit migas yang telah dilakukan perusahaan tersebut di dua titik lokasi, Laut Andaman I dan Laut Andaman II.

"Target eksploitasi migas di Aceh adalah untuk pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri di Indonesia, terutama Aceh," kata Chris Jones.

Dia menyebutkan, dari hasil studi diketahui bahwa cadangan migas yang terdapat di block Andaman I dan II cukup lumayan, antara 100 MMBTU sampai 1.000 MMBTU per hari.

"Kita harapkan bisa lebih banyak lagi, sehingga bisa memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan vital di Aceh, dan akan menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Ini menjadi tujuan utama bagi kami," ujar Chris Jones.(her)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kontrak 7 Perusahaan Migas Menggantung

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/kontrak-7-perusahaan-migas-menggantung.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kontrak 7 Perusahaan Migas Menggantung

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kontrak 7 Perusahaan Migas Menggantung

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger