ISI risalah dalam sidang paripurna MPU Aceh antara lain disebutkan, dalam sistem pemerintahan Islam, pemilu merupakan media untuk memilih anggota majelis umat, serta salah satu cara (us lub) untuk memilih seseorang yang akan dicalonkan sebagai kepala negara (khalifah). Tidak ada satu nash pun yang menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah menetapkan aturan atau sistem tertentu untuk mencapai puncak kekuasaan.
Apabila melihat kekuasaan yang ada sejak masa awal Islam, sejak wafatnya Rasulullah saw. maka tidak ditemukan hal itu. Abu Bakar menjadi khalifah melalui proses bai'at yang disepakati oleh Ahl al-Sunnah bahwa bai'at itu terjadi dengan kesepakatan semua sahabat. Lalu yang terjadi dari Abu Bakar kepada Umar bin al-Khatthab ra adalah proses istikhlaf atau penunjukan pengganti sesudahnya.
Seterusnya hal yang sama dinyatakan oleh Umar setelah ia terluka akibat tikaman Abu Lu'lu'ah al-Majusi: "Jika aku melakukan istikhlaf, maka orang yang lebih baik dariku pun, maksudnya Abu Bakar, telah melakukannya. Dan jika aku tidak melakukannya, maka orang yang lebih baik dariku pun telah melakukannya, yaitu Rasulullah saw".
Pemilu dalam rangka pencalonan pemimpin (eksekutif dan legislatif) untuk melaksanakan fungsi-fungsinya adalah hal yang yang dibolehkan, sesuai dengan syarat-syarat syar'i, antara lain harus menyuarakan secara terbuka targetnya menegakkan nilai-nilai dasar yang ditetapkan syara'.
Dalam kampanye pemilu, kandidat harus menyampaikan visi-misi, ide-ide dan program-program yang mengedepankan kemashlahatan umat, dan dalam proses pelaksanaan pemilu, semua pihak dapat menjunjung tinggi asas kejujuran, kerahasiaan, dan keadilan.(hs)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemilu, Media Memilih Anggota Majelis Umat
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/pemilu-media-memilih-anggota-majelis.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemilu, Media Memilih Anggota Majelis Umat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemilu, Media Memilih Anggota Majelis Umat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar