BANDA ACEH - Sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang berlangsung selama tiga hari (26-28 Februari), mengeluarkan beberapa fatwa terkait pelaksanaan Pemilu 2014. Salah satunya adalah, haram hukumnya menghilangkan dan atau merusak alat peraga/atribut pemilu yang sah menurut hukum negara.
Demikian risalah hasil "Sidang Paripurna MPU Aceh Mengenai Pemilu Menurut Perspektif Islam", yang dikirimkan pihak Sekretariat MPU Aceh kepada Serambi Jumat (28/2).
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali yang dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, atribut yang dipasang di tempat yang sah menurut undang-undang, haram dirusak. "Karena itu merupakan hak orang yang telah mengeluarkan uang saat membuat baliho dan lainnya yang merupakan milik orang tersebut. Apabila di tempat yang tidak sah menurut undang-undang, maka harus ditindak," jelas Tgk Faisal.
Hal lainnya yang diharamkan dari fatwa tersebut yaitu, memilih pemimpin dan wakil rakyat yang tidak memenuhi kriteria dan melakukan money politic untuk kemenangan kandidat. Tgk Faisal menjelaskan kriteria pemimpin dan wakil rakyat menurut Islam adalah beriman, berakhlak mulia, jujur, adil, berilmu, amanah, arif, sehat jasmani, dan rohani serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan umat.
Menurutnya, apabila calon pemimpin tidak memenuhi kriteria tersebut maka pilih yang memiliki setengah dari kriteria itu. Apabila calon pemimpin tidak memiliki kriteria tersebut, maka tidak berhak untuk duduk di jabatan tersebut karena ini merupakan daerah Islam. Demikian halnya dengan money politic karena sama dengan melakukan sogokan untuk kemenangan kandidat tertentu.
Dalam kegiatan yang diikuti 43 peserta terdiri atas pimpinan dan anggota MPU Aceh dan kabupaten/kota menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ketua Komisi B MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Warul Walidin Ak MA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Aceh Dr Muklir M AP, dan Komite Independen Pemilihan Aceh Junaidi MH menghasilkan tujuh fatwa terkait pemilu dalam perspektif Islam.
Ketua MPU Aceh, Tgk Ghazali Mohd Syam mengatakan permasalahan pemerintahan dan kehidupan bernegara merupakan salah satu urusan penting yang diatur oleh agama Islam. Dan dalam sistem pemerintahan dikenal adanya suatu Pemilihan Umum (Pemilu) yang merupakan suatu sarana dalam memilih penyelenggara negara.
Islam memberikan tuntunan kepada penganutnya untuk memilih dan mengangkat para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan yang baik, dan amanah agar terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan kedamaian bagi rakyat. "Memberikan suara untuk memilih pemimpin harus dilakukan dengan niat yang benar, bukan karena dibayar atau latar belakang primordial. Kemudian memilih pemimpin juga harus disertai dengan upaya yang selektif dalam memilih kandidat yang layak, dan amanah selebihnya kita serahkan hasilnya kepada Allah," kata Tgk Ghazali.(hs)
Anda sedang membaca artikel tentang
MPU: Haram Merusak Atribut Parpol
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/mpu-haram-merusak-atribut-parpol.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MPU: Haram Merusak Atribut Parpol
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MPU: Haram Merusak Atribut Parpol
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar