BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie menetapkan Drs Ramli Bahar, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Teungku Peukan bernilai Rp 6,336 miliar lebih bersumber dari APBN 2013. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Safrial SKM juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Penetapan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan alkes RSUD Teungku Peukan Blangpidie tersebut diumumkan Kajari Blangpidie, Umar Z SH MH kepada pers, Rabu (19/3) malam. "Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan alkes pada RSUD Teungku Peukan sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan, sekaligus penetapan dua tersangka, RB dalam kapasitas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan S selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK)," ungkap Kajari Umar Z didampingi Kasi Pidsus Adenan Sitepu SH dan Kasi Intelijen Rahmad Ridha SH.
Seperti diketahui, RB adalah Ramli Bahar yang juga Sekda Abdya, di mana saat pengadaan alkes menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Teungku Peukan sekaligus selaku KPA pengadaan alkes. Akan halnya S adalah Safrial yang menjabat selaku PPK pengadaan alkes.
Penetapan RB dan S sebagai tersangka, menurut Kajari Blangpidie, setelah dalam penyelidikan menemukan menimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang. Alat bukti dimaksud berupa surat atau dukumen-dukumen terkait dengan pengadaan alkes dan bukti berupa keterangan beberapa orang yang sudah dipanggil sebelumnya.
Kajari Blangpidie menjelaskan, dalam proses penyelidikan yang dilaksanakan sejak 20 Januari 2014, penyidik kejaksaan sudah meminta keterangan 14 orang yang terkait dengan pengadaan alkes. Selain keterangan KPA, RB dan S, juga keterangan dari Direktur RSUD Teungku Peukan, bendahara, pemeriksa barang sebanyak 4 orang, panitia lelang sebanyak 3 orang, serta Dirut PT BSL selaku perusahaan pelaksana pengadaan alkes yang berdomisili di Jakarta. Penyidik kejaksaan juga sudah memiliki tidak kurang 13 dukumen terkait dengan kasus tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah. Itu sangat tergantung dalam penyidikan terhadap tersangka RB dan S," kata Umar.(nun)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sekda Abdya Jadi Tersangka
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/sekda-abdya-jadi-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sekda Abdya Jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar