KEPALA Distamben Kota Subulussalam Drs Hasanuddin yang dikonfirmasi Serambi usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi B DPRK Subulussalam di gedung DPRK setempat, Selasa (4/3) lalu, mengatakan, dana aspirasi yang dititipkan di dinas yang dia pimpin senilai Rp 1 miliar lebih.
Kegiatannya meliputi pembangunan sumur bor senilai Rp 600 juta di Kecamatan Simpang Kiri dan Runding. Lalu sisanya Rp 400 juta diplot untuk pengadaan meteran listrik rumah duafa.
Kadis peternakan dan perikanan, Ir Faisal yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, dari Rp 8 miliar anggaran di dinasnya, terdapat Rp 6,5 miliar untuk kegiatan. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 4 miliar lebih merupakan kucuran dana aspirasi atau 50 persen dari alokasi anggaran yang ada di lembaga tersebut.
Dana aspirasi berbagai anggota DPRK ini dipergunakan antara lain untuk pengadaan sapi, ayam, kambing dan bebek. Faisal mengaku penerima bantuan tersebut akan disalurkan sesuai proposal usulan masyarakat.
Kadis Sosial Asmial mengatakan, dari Rp 5 miliaran anggaran di dinasnya, sebesar Rp 2,8 miliar merupakan dana aspirasi anggota DPRK Subulussalam. Dana senilai Rp 2,8 miliar tersebut diplot untuk sejumlah kegiatan seperti pembangunan atau renovasi rumah layak huni, bantuan seng serta kegiatan lainnya.
Asmial menyatakan, selama dinasnya memproses sesuai aturan, maka penggunaan dana tersebut tidak akan menyalahi aturan. "Di dinas saya ada Rp 2,8 miliar, soal penyaluran kami tetap sesuai aturan yang ada," kata Asmial.
Sementara Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam, H Damhuri SP MM yang dihubungi Rabu (5/3), enggan mengomentari seputar dana aspirasi. Damhuri juga tidak menjawab ketika Serambi menanyakan apakah benar dana aspirasi anggota DPRK Subulussalam Rp 2 miliar per orang. Namun, Damhuri menjelaskan bahwa ada kesepakatan bersama antara eksekutif dengan legislatif dalam sebuah program yang disebutnya sebagai program bersama.
Dikatakan, eksekutif memaparkan program-programnya pun demikian dengan legislatif membuat program dari hasil resesnya ke daerah pemilihan. "Jadi kalau saya berpendapat bukan dibatasi satu atau dua miliar tapi seluruh APBK itu sebenarnya aspirasi bersama," kata Damhuri.
Damhuri menyatakan, pemerintah Subulussalam akan tetap konsekwen menerapkan aturan terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial. Menurut Damhuri, jika ada organisasi atau penerima bantuan hibah perorangan yang tidak layak, maka pemerintah tidak akan menyalurkan. Proses penyaluran dana hibah tersebut menurut Damhuri akan diverifikasi ulang apakah memenuhi persyaratan. Jika suatu organisasi penerima bantuan atau lembaga dan perorangan tidak layak maka dana tersebut tidak disalurkan.
Ia juga membantah kabar yang mengatakan kalau eksekutiflah yang menawarkan dana aspirasi anggota DPRK senilai Rp 2 miliar per orang. "Tidak pernah kami tawarkan dana aspirasi sebesar itu, tidak ada, itu tidak benar. Kami juga tidak pernah mengkalkulasikan besaran dana itu," ujar Damhuri yang kini menjabat Plh.Wali Kota Subulussalam.(kh)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mulai Sumur Bor, Pengadaan Ternak, Hingga Rumah Duafa
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/mulai-sumur-bor-pengadaan-ternak-hingga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mulai Sumur Bor, Pengadaan Ternak, Hingga Rumah Duafa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mulai Sumur Bor, Pengadaan Ternak, Hingga Rumah Duafa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar