Tiap Anggota DPRK Subulussalam Kelola Rp 2 M

Written By Unknown on Jumat, 07 Maret 2014 | 16.25

* Total Dana Aspirasi Tahun 2014 Rp 40 Miliar
* Hibah Rp 13 Miliar lebih

SUBULUSSALAM - Sebanyak 20 anggota DPRK Subulussalam mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 40 miliar untuk menunjang kegiatan dan program mereka pada tahun 2014 atau tahun terakhir masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014. Anggaran yang disebut-sebut sebagai dana aspirasi ini dimasukkan dalam DIPA sejumlah SKPK.

Namun beberapa anggota DPRK Subulussalam yang dikonfirmasi Serambi membantah uang tersebut merupakan dana aspirasi. Sebagian mengatakan dana tersebut adalah program menyentuh rakyat, ada pula mengklaim sebagai pokok-pokok pikiran dan program hasil reses.

Namun demikian, alokasi dana ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Beberapa sumber mencurigai dana ini menjadi sarana bagi anggota DPRK untuk memperkuat pengaruh dan pencitraan mereka menjelang Pemilu 9 April 2014. Pasalnya, jumlah dana yang dikelola oleh masing-masing anggota DPRK tahun ini membengkak tajam.

Seorang sumber di kalangan legislatif mengakui dana aspirasi yang diajukan untuk setiap anggota sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 40 miliar, dari Rp 475 miliar APBK Subulussalam 2014. "Memang benar, dana aspirasi anggota DPRK Subulussalam tahun ini Rp 2 miliar per orang," kata seorang sumber kepada Serambi, Selasa (4/3).

Menurutnya, semula pemerintah menyiapkan dana aspirasi tersebut sebesar Rp 600 juta per orang dan kenaikan itu dianggap masih dalam batas wajar. Namun, meminta dana aspirasi mereka senilai Rp 2 miliar per orang. "Kebanyakan dana aspirasi untuk kegiatan dan dititipkan di dinas-dinas terkait," kata sumber yang minta namanya tidak dipublikasikan itu.

Informasi lain menyebutkan, dari sebesar Rp 40 miliar dana aspirasi tersebut, terdapat alokasi dana hibah senilai Rp 13 miliar lebih yang dititipkan pada DPPKKD Subulussalam.

Berdasarkan daftar penerima dana hibah yang kopi-annya diperoleh Serambi, terdapat sejumlah instansi vertikal sebagai penerima dana hibah seperti Kementerian Agama (Kemenag) untuk kegiatan hari amal bakti, Polres, KIP, Panwaslu, dan lainnya.

Dalam daftar itu juga tertera nama "Organisasi Ayam Jagona" sebagai dana hibah yang disebut-sebut bersumber dari aspirasi dewan. Beberapa kalangan menilai, sejumlah organisasi yang terdapat dalam daftar calon penerima dana hibah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial.(kh)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tiap Anggota DPRK Subulussalam Kelola Rp 2 M

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/tiap-anggota-dprk-subulussalam-kelola.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tiap Anggota DPRK Subulussalam Kelola Rp 2 M

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tiap Anggota DPRK Subulussalam Kelola Rp 2 M

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger