KIP Aceh Terkendala Dana

Written By Unknown on Kamis, 20 Maret 2014 | 16.24

* Sosialisasi Pemilu Terhambat

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh hingga kini belum menyalrkan dana hibah Rp 5 miliar kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Jumlah itu sesuai dengan permintaan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Eksesnya, tahapan Pemilu Legislatif 9 April mendatang tak dapat terlaksana dengan maksimal. Selain itu, gaji pegawai tenaga honorer di sekretariat KIP Aceh menunggak sejak Januari lalu.

"Karena dana hibah itu belum disalurkan Pemerintah Aceh, KIP Aceh tak dapat menyosialiasikan pelaksanaan tahapan pemilu terkait kekhususan Aceh terutama untuk tiga partai lokal peserta pemilu di Aceh. Tenaga honorer di Sekretariat KIP Aceh juga belum menerima gaji sejak Januari 2014," ungkap Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi kepada Serambi, Rabu (19/3).

Dikatakan, KIP Aceh sudah mengajukan usulan dana hibah Rp 5 miliar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan Pileg 2014 melalui pembahasan di DPRA. "Proses itu sudah kita lakukan dan sudah selesai semua. Anggaran lima miliar rupiah itu juga sudah ditetapkan," ujar Basri.

Namun, lanjutnya, karena muncul penasfiran lain yang mengatakan harus ada verifikasi dari dinas terkait dalam hal ini Kesbangpol Aceh, maka dana itu belum bisa dicairkan. "Kita sudah capek berkoordinasi dengan Kesbangpol Aceh, tapi Kesbangpol Aceh tidak mau memverifikasi dengan berbagai alasan. Karena itulah, dana tersebut belum bisa dicairkan," pungkasnya.

Pada bagian lain, Basri mengatakan, KIP yang merupakan bagian dari KPU sesuai ketentuan bisa mendapatkan dana APBA yang antara lain digunakan untuk dukungan logistik. Hal itu sesuai dengan amanah UU Nomor 15/2011 Pasal 126 ayat (1) dan (2) tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam pasal itu, menurutnya, antara lain disebutkan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud antara lain berupa penugasan personel pada sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS. Pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi, pengiriman logistik, dan monitoring penyelenggaraan pemilu.(sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

KIP Aceh Terkendala Dana

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/kip-aceh-terkendala-dana.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KIP Aceh Terkendala Dana

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KIP Aceh Terkendala Dana

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger