Tanggapan Lsm

Written By Unknown on Sabtu, 18 Januari 2014 | 16.24

Seharusnya Jaksa
 Sudah Menyidik

Koordinator Badan Pekerja LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, pemerintah wajib menindaklanjuti semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan APBA 2012 yang telah disampaikan BPK dalam hasil pemeriksaannya kepada Gubernur dan Ketua DPRA pada Agustus 2013 lalu.

"Menurut undang-undang, waktu tindak lanjut temuan BPK itu  adalah 60 hari atau dua bulan. Jika dalam masa itu Pemerintah Aceh belum menindaklanjutinya dan tidak melaporkan hasil tindak lanjutnya kepada BPK, maka BPK sudah bisa melaporkan temuannya kepada penyidik," kata Alfian menanggapi belum jelasnya tindak lanjut pengusutan 13 alat berat milik Pemerintah Aceh yang dipinjam pihak ketiga dan belum dibayar uang sewanya.

Alfian mengatakan, nilai 13 unit alat berat yang dipinjam pihak ketiga dan belum dikembalikannya itu, menurut catatan pihak BPK, cukup besar, yakni mencapai Rp 10,68 miliar. Ditambah lagi uang sewa alat berat yang belum dibayar pihak ketiga yang menyewa senilai Rp 4,949 miliar, sehingga totalnya Rp 15,638 miliar. "Ini merupakan nilai yang cukup besar, karenanya pihak jaksa atau polisi, seharusnya sudah bergerak untuk mengusut temuan BPK tersebut," ujarnya.

Dasar untuk mengusutnya, kata Alfian, sudah sangat jelas, yaitu hasil audit BPK terhadap APBA 2012. Jenis barangnya juga sudah jelas, begitu juga dengan sewa alat yang belum dibayar pihak ketiga yang menyewanya.

Kontrak sewa-menyewanya juga ada. Jelas dicantumkan berapa tarif yang harus dibayar penyewa per jamnya. "Nah, kenapa sampai BPK melakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Mei 2013, tapi ke-13 alat berat itu belum dikembalikan peminjamnya dan uang sewa alat beratnya pun belum dibayar. Begitu juga terhadap sembilan alat berat yang dipinjam pegawai Dinas BMCK dan Bupati Aceh Jaya, kenapa belum dikembalikan?" gugat Alfian.

Terhadap aset daerah, kata Alfian, Pemerintah Aceh tidak boleh anggap enteng. Semua aset Pemerintah Aceh itu dibeli dengan uang rakyat. Karenanya, wajib dipelihara dan dijaga penggunaannya. "Alat yang dibeli harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat, baik pengunaan maupun penghapusannya," kata Alfian.

Siapa pun orangnya, apakah itu pihak ketiga maupun pegawai SKPA yang meminjam atau memakai aset daerah, tapi tidak ia kembalikan, itu sama artinya ia melakukan penjarahan harta Pemerintah Aceh. "Tindakannya itu masuk dalam tindak pidana korupsi karena sudah merampas harta rakyat dan negara," demikian Alfian. (her)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tanggapan Lsm

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/tanggapan-lsm.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tanggapan Lsm

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tanggapan Lsm

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger