BANDA ACEH - Wakil Ketua DPRA, Muhammad Tanwir Mahdi mengatakan, sejak 2013, DPRA tidak lagi mengenal dana aspirasi karena sejak dua tahun terakhir memang tidak diperbolehkan lagi.
"KPK sudah mengingatkan pimpinan dan anggota DPRA agar tidak lagi meminta dana aspirasi kepada eksekutif dengan dalih untuk pemenuhan usulan aspirasi dari konstituennya," kata Tanwir menjawab Serambi, Jumat (10/1) menanggapi sorotan LSM antikorupsi tentang pengalokasian dana aspirasi untuk anggota DPR Aceh.
Dijelaskan Tanwir, dua bulan atau satu bulan menjelang pembahasan KUA dan PPAS atau RAPBA, anggota DPRA diberikan hak untuk turun ke daerah pemilihan atau yang dikenal dengan reses. Tujuan reses, kata Tanwir untuk menjaring aspirasi masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan sekolah baru atau tambahan ruang kelas baru, puskesmas, jalan, jembatan, irigasi dan lainnya, diminta untuk membuat proposal yang akan diajukan ke SKPA dan Bappeda Provinsi guna dimasukkan dalam dokumen KUA dan PPAS maupun RAPBA. "Jadi, jika ada usulan program dari anggota dewan yang tidak masuk dalam dokumen KUA dan PPAS atau RAPBA, maka usulan itu tidak bisa dilaksanakan tahun ini," kata Tanwir.
Terkait dugaan adanya anggota dewan yang mengusul proyek masyarakat ke dalam APBA dan usulan itu gol, kemudian menerima fee dari rekanan atau penerima bantuan, menurut Tanwir, praktik seperti itu jelas salah. Alasannya, anggota dewan tak boleh menerima imbalan jasa karena sudah digaji dan diberikan berbagai fasilitas untuk pelaksanaan tugasnya. "Kalau memang ada indikasi terjadinya praktik seperti itu, menjadi tugas KPK, polisi, dan jaksa untuk menangkapnya. Begitu pun seruan agar dilakukan audit oleh BPK, kami mendukug sepenuhnya," tegas Tanwir Mahdi.(her)
aspirasi dpra
dan uang komisi
* 2009 diperkirakan Rp 5 miliar x 69 orang = Rp 345 miliar
* 2010 diperkirakan Rp 5 miliar x 69 orang = Rp 345 miliar
* 2011 diperkirakan Rp 5 miliar x 69 orang = Rp 345 miliar
* 2012 diperkirakan Rp 5 miliar x 69 orang = Rp 345 miliar
* 2013 diperkirakan Rp 5 s/d Rp 6 miliar x 69 orang = Rp 414 miliar
* 2014 diperkirakan Rp 5 - Rp 7 miliar x 69 orang = Rp 483 miliar
* Dugaan pagu dana per komisi dewan Rp 30 miliar x 7 komisi = Rp 210 miliar
Anda sedang membaca artikel tentang
Tak Ada Lagi Dana Aspirasi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/tak-ada-lagi-dana-aspirasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tak Ada Lagi Dana Aspirasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar