MK Tolak Gugatan Bawaslu RI

Written By Unknown on Kamis, 23 Januari 2014 | 16.24

* Terkait Kewenangan Pembentukan Bawaslu Aceh

BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait kewenangan membentuk Bawaslu di Aceh. Keputusan itu termuat dalam amar putusan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Kamis (16/1), seperti dikutip Serambi di laman website resmi MK www.mahkamahkonstitusi.go.id. Sidang pleno yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri delapan Hakim Konstitusi dan pemohon, namun tidak dihadiri oleh para termohon (DPRA).

Menurut MK, objek perkara (objectum litis) dalam perkara ini bukanlah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Pemohon (Bawaslu), sehingga bukan kewenangan MK untuk memutusnya. "Menurut Mahkamah, kewenangan yang menjadi objectum litis permohonan Pemohon bukanlah kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, melainkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, yaitu UU 15/2011, sehingga bukan merupakan objectum litis dalam SKLN sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 61 UU MK," ungkap Wakil Ketua MK Arief Hidayat, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 3/SKLN-XI/2013 tersebut di Ruang Sidang Pleno MK. UU Nomor 15 Tahun 2011 merupakan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Hingga pada akhirnya MK menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. "Menimbang bahwa oleh karena subjectum litis (pihak yang bersengketa) dikaitkan dengan objectum litis (kewenangan yang dipersengketakan) permohonan Pemohon bukan merupakan objek SKLN maka menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 61 UU MK, sehingga pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan," kata Arief.

Namun MK memberi catatan terkait persoalan ini. Menurut MK, terlepas dari Pemohon tidak memenuhi syarat objectum litis dan subjectum litis, permasalahan kewenangan pembentukan Bawaslu Provinsi, yakni Bawaslu Aceh, adalah permasalahan yang sangat penting untuk segera diselesaikan karena hal tersebut memiliki pengaruh yang besar pada pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014 mendatang.

"Karenanya, menurut Mahkamah, Pemohon dan para Termohon harus memusyawarahkan penyelesaian masalah tersebut dalam rangka segera terbentuknya Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu Kabupaten/Kota dengan menggunakan pendekatan penyelesaian konflik norma sesuai dengan prinsip-prinsip dalam berhukum. Apabila tidak mencapai kesepakatan, Pemohon dapat melakukan upaya hukum lain yang tersedia seperti permohonan pengujian Undang-Undang," tegas Arief.

Komisi A DPRA menyatakan Bawaslu Aceh dan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota agar berhati-hati dalam mengambil keputusan hukum terkait menjalankan tugas pengawasan pemilu di Aceh.

"Kami harap sebelum musyawarah, Bawaslu Aceh berhati-hati mengambil keputusan karena nanti dapat berimplikasi hukum dan rawan gugatan karena legal standing lembaga Bawaslu yang diragukan keabsahannya," kata Wakil Ketua Komisi A DPRA, Nurzahri menanggapi putusan MK itu kepada Serambi, Rabu (22/1).

Menyusul adanya putusan MK itu, menurutnya, Komisi A menilai Bawaslu Pusat tak punya kewenangan membentuk Bawaslu di Aceh maupun di kabupaten/kota. Namun, ia dapat memahami beberapa kebijakan hukum yang telah diambil Bawaslu sebelum amar putusan MK keluar. Hal ini dikarenakan pertimbangan proses pemilu telah berjalan dan diperlukan satu pengawasan.

Nurzahri juga menyebutkan pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari amar putusan MK tersebut. "Karena Bawaslu yang menggugat, kami akan menunggu kapan proses ini akan dilanjutkan, tentunya Bawaslu yang berkewajiban untuk hal ini," pungkasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani mengatakan sejauh belum adanya keputusan lain dari Bawaslu Pusat, pihaknya masih tetap melanjutkan tugas-tugas pengawasan pemilu di Aceh sesuai amanah UU Nomor 15/2011. Terlebih, katanya, dalam amar putusan itu tidak membicarakan soal legalitas pembentukan Bawaslu di Aceh sehingga Bawaslu Aceh beranggapan tugas-tugas pengawasan masih terus dapat dijalankan.

Dikatakan, pihaknya menyadari jika dalam pembentukan Bawaslu Aceh masih ada perbedaan pandangan antara DPRA dengan Bawaslu RI tentang lembaga mana yang berhak membentuk Bawaslu di Aceh. "Kita berharap dan mendorong apa yang disarankan MK agar adanya musyawarah. Kita sangat apresiasi dan kita dorong agar ini bisa dikomunikasikan kembali. Kami sebatas pelaksana tugas dari Bawaslu Pusat," ujarnya. (sar)


Anda sedang membaca artikel tentang

MK Tolak Gugatan Bawaslu RI

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/mk-tolak-gugatan-bawaslu-ri.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK Tolak Gugatan Bawaslu RI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK Tolak Gugatan Bawaslu RI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger