YARA: Seharusnya Bintang Bulan Pun Boleh Berkibar

Written By Unknown on Rabu, 18 Desember 2013 | 16.24

BANDA ACEH - Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, meminta pemerintah pusat untuk bersikap adil dan rasional dalam menyikapi produk hukum (qanun) yang dihasilkan oleh Pemerintah Aceh.

"Pusat jangan bersikap mendua, karena akan membuat rakyat Aceh kebingungan. Jangan di satu sisi mengatakan qanunnya ilegal, tapi di sisi lain malah mengirimkan wakilnya untuk hadir pada acara pengukuhan wali," tulis Safaruddin kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (17/12).  

Menurut dia, kehadiran Pangdam IM, Kapolda dan tiga utusan Kemendagri dalam acara pengukuhan WN, menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat telah menyetujui Qanun Lembaga Wali Nanggroe, meski dalam banyak kesempatan dikatakan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. "Beranjak dari hal tersebut, maka Qanun Bendera dan Lambang Aceh juga sudah dapat diberlakukan, karena statusnya sama dengan Qanun WN," kata Safaruddin.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta Kapolda dan Pangdam agar tidak melarang pengibaran bendera Aceh yang telah disahkan oleh DPRA dan Gubernur Aceh. Menurut dia, bendera dan lambang adalah masalah politik karena qanun tersebut dihasilkan oleh lembaga politik (DPRA dan Gubernur).

"Kami berharap Kapolda dan Pangdam konsisten dengan sikapnya, jangan berpolitik di Aceh. Bendera dan lambang Aceh ini juga tidak mengancam teritorial, dan itu masalah politik antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat," kata Safaruddin. 

Ia juga menegaskan, YARA siap mengadvokasi pengibaran bendera Bintang Bulan, karena bendera tersebut telah disahkan oleh lembaga negara yang konstitusional. "Bagi masyarakat yang mendapat intimidasi dan kekerasan dalam pengibaran bendera Bintang Bulan dapat melaporkan ke kantor YARA di seluruh Aceh," kata dia. 

"YARA meminta agar Kapolda dan Pangdam menghormati produk hukum dari DPRA dan Gubernur karena kedua lembaga tersebut telah diberikan kewenangan dalam UUD 1945, Kapolda dan Pangdam melaksanakan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Safaruddin.

Sebelumnya, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Pandu Wibowo berharap kondisi Aceh bisa jadi lebih sejuk dan aman, pascapengukuhan Malik Mahmud Alhaytar sebagai Wali Nanggroe ke 9. Dengan demikian, minat pengusaha luar untuk berinvestasi di daerah ini semakin tinggi. Harapan tersebut disampaikan Pangdam IM menjawab wartawan, usai acara Peusijuek Wali Nangroe Malik Mahmud Al-Haythar, di Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (16/12).

Ditanya tentang pengibaran sejumlah bendera Bintang Bulan di luar halaman Gedung DPRA, ketika berlangsungnya acara pengukuhan Wali Nanggroe, Pangdam meminta agar seluruh masyarakat Aceh tidak terprovokasi dengan hal tersebut. Menurutnya, dalam situasi seperti ini ada saja pihak tertentu yang ingin melakukan provokasi untuk membuat suasana daerah ini menjadi tidak aman.

Mengenai bendera Bintang Bulan, Pangdam memastikan bahwa jajaran TNI akan menertibkannya. "Apapun alasannya, bendera itu belum bisa dikibarkan, karena belum ada persetujuan dari Pemerintah Pusat," tegas Mayjen Pandu Wibowo.

"Qanunnya memang telah disahkan DPRA, tapi untuk bisa diberlakukan bendera daerah dan lambang daerah yang baru, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat," tambahnya.(nal)


Anda sedang membaca artikel tentang

YARA: Seharusnya Bintang Bulan Pun Boleh Berkibar

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/yara-seharusnya-bintang-bulan-pun-boleh.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

YARA: Seharusnya Bintang Bulan Pun Boleh Berkibar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

YARA: Seharusnya Bintang Bulan Pun Boleh Berkibar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger