BANDA ACEH - Partai politik (parpol) peserta pemilu tingkat DPR Aceh melalui pimpinan dan penghubungnya, telah menyetujui surat suara yang akan digunakan dalam pemilu legislatif 2014. Seluruh parpol yang hadir dalam acara validasi surat suara untuk pemilu anggota DPRA dan calon DPD Tahun 2014 di Aula Kantor KIP Aceh, Selasa (17/12), telah membubuhkan paraf tanda persetujuan.
Pokja Pencalonan Anggota DPRA KIP Aceh Junaidi mengatakan, validasi surat suara tersebut berkaitan dengan keakuratan nama dan gelar peserta pemilu pada surat suara. "Yang divalidasi adalah penulisan nama dan gelar agar tidak ada yang keliru, tapi tidak boleh ada penambahan apapun," katanya kepada Serambi usai proses validasi.
Bagi caleg yang sudah meninggal dunia, mengundurkan diri dengan persetujuan partai, atau tidak memenuhi syarat dengan alasan lainnya tidak akan dimasukkan namanya dalam surat suara. "Untuk tingkat DPRA ada satu caleg yang meninggal dunia dan satu yang mengundurkan diri dengan persetujuan dari partai bersangkutan. Nama kedua caleg itu akan dihapus dari surat suara," jelasnya.
Namun, lanjut dia, apabila ada caleg yang sudah meninggal dunia atau mengundurkan diri dengan persetujuan partai setelah tanggal 10 Desember 2013, namanya tidak lagi dihapus dan tetap akan dimasukkan dalam surat suara.
"Jika ada yang meninggal dunia atau mengundurkan diri setelah tanggal 10 Desember 2013, namanya akan tetap dimasukkan dalam surat suara. Dan kita akan kirimkan surat ke KPPS untuk menyampaikan pengumuman bahwa calon yang bersangkutan telah meninggal dunia atau mengundurkan diri. Nanti pengumumannya akan ditempel di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah yang bersangkutan agar masyarakat tahu bahwa yang bersangkutan sudah meninggal atau mengundurkan diri," terangnya.
Ia menyebutkan ukuran surat suara untuk calon anggota DPRA sekitar 52x47 cm. "Finalnya akan ditetapkan di SK KPU. Dalam surat suara nanti akan memuat nomor urut, lambang, dan nama partai. Juga nomor urut, nama caleg per dapil," katanya.
Validasi ini juga dilakukan oleh seluruh KIP kabupaten/kota di Aceh. "Nanti akan ada tim teknis dari KPU RI yang akan mengambil hasil dari validasi dari seluruh kabupaten/kota. Dijadwalkan validasi sirat suara untuk seluruh kabupaten/kota selesai dalam minggu ini," pungkas Junaidi.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Parpol dan Calon DPD Setujui Surat Suara
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/parpol-dan-calon-dpd-setujui-surat-suara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Parpol dan Calon DPD Setujui Surat Suara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Parpol dan Calon DPD Setujui Surat Suara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar