Disetujui, karena Tugas
dan Fungsinya Sudah Diubah
Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian SH yang dimintai Serambi penjelasannya mengatakan, awalnya tugas sebelas majelis fungsional itu di dalam Qanun Wali Nanggroe yang lama adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan. "Nah, kalau itu tugasnya, sudah sama dengan tugas Pemerintah Aceh, sehingga dalam usulan revisi, Gubernur Aceh menghapus isi Pasal 4 ayat (3) itu yang memuat perihal sebelas majelis fungsional," katanya Jumat (13/12) sore.
Akan tetapi, menurut Edrian, dalam perjalanan pembahasan bersama perubahan isi Qanun Wali Nanggroe itu dengan Pansus XIX, tugas dan fungsi sebelas majelis fungsional itu diubah menjadi sebagai pemberi pertimbangan, saran, dan usul, yang sifatnya tidak mengikat baik bagi Wali Nanggroe, maupun masukan bagi Pemerintah Aceh. "Nah, kalau itu tugas sebelas majelis fungsional tadi, maka Tim Eksekutif dan Pansus XIX DPRA yang bertugas membahas isi perubahan Qanun Wali Nanggroe, setuju saja sebelas majelis itu dihidupkan kembali di dalam Qanun Wali Nanggroe," kata Edrian.
Sekda Aceh, Dermawan MM, seusai penutupan sidang paripurna pengesahan 6 raqan menjadi qanun yang dimintai tanggapannya mengatakan, enam raqan yang telah disahkan DPRA menjadi Qanun Aceh itu, akan segera dimasukkan ke dalam lembaran daerah. Setelah itu dilanjutkan dengan persiapan pelaksanaannya. Misalnya, mengisi personel dari Majelis Tinggi WN dan sebelas majelis fungsionalnya, kemudian melantik Sekretaris Keurukon Kitabul Wali bersama lima kepala bagian dan 15 kepala subbagiannya. (her)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tanggapan Eksekutif
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/tanggapan-eksekutif.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tanggapan Eksekutif
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar