Revisi Qanun Wali Disahkan

Written By Unknown on Sabtu, 14 Desember 2013 | 16.24

* Struktur Organisasi WN Tetap Gemuk

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan perubahan Rancangan Qanun (Raqan) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe bersama usulan baru Raqan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Keurukon Katibul Wali Nanggroe, Jumat (13/12) siang. Dengan demikian, DPRA berkesimpulan Wali Nanggroe sudah bisa dikukuhkan pada 16 Desember nanti.

Dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan V Tahun 2013 kemarin, DPRA juga mengesahkan empat rancangan qanun lainnya menjadi qanun, yakni Qanun Hukum Acara Jinayah, Qanun Kepariwisataan, Qanun Kesejahteraan Sosial, dan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh.

Pengesahan enam raqan ini dilakukan setelah empat fraksi DPRA menyetujui keenam raqan itu dalam pendapat fraksinya untuk segera disahkan menjadi qanun.  Penyampaian pendapat akhir empat fraksi itu dilakukan pada sidang paripurna yang dimulai pukul 09.30 sampai 11.30 WIB, kemudian diskors untuk rapat Bamus Dewan guna menyusun rancangan keputusan raqan yang hendak disahkan menjadi qanun. Sedangkan pengesahan keenam raqan itu menjadi qanun dilakukan sore hari, setelah pimpinan sidang, Muhammad Tanwir Mahdi, mencabut skors sidang paripurna dan melanjutkannya setelah shalat Jumat, 14.30 WIB.

 Belum mengacu
Meski revisi Raqan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe itu telah disahkan DPRA menjadi qanun, tapi ada fraksi yang menyatakan proses usulan revisi Qanun WN yang diajukan Gubernur Zaini Abdullah itu belum mengacu kepada Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Kritikan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Zuriat Supardjo.

Sementara Fraksi Partai Demokrat, melalui juru bicaranya, Jamaluddin T Muku, bersaran agar Pasal 4 ayat (3) mengenai pembentukan sebelas majelis fungsional dalam Kelembagaan Wali Nanggroe, dipertimbangkan kembali oleh eksekutif. Alasannya, kehadiran sebelas lembaga majelis fungsional WN itu, meski tugas dan fungsinya telah diubah, tapi tetap saja bisa tumpang tindih dengan tugas dan fungsi lembaga majelis yang ada dalam jajaran Pemerintah Aceh sekarang.

Misalnya MUNA dengan MPU, MPA dengan MPD, MAA Wali Nanggroe dengan MAA Pemerintah Aceh, Baitul Mal Wali Nanggroe dengan Badan Baitul Mal Pemerintah Aceh. Semua tupoksinya hampir sama.

Selain itu, kata Jamaluddin T Muku, kehadiran sebelas majelis fungsional itu akan menambah besar beban biaya rutin Lembaga Wali Nanggroe yang harus ditanggung APBA. Sementara, kehadiran majelis itu untuk rakyat, tidak langsung dirasakan hasilnya.

Dia ingatkan bahwa Mendagri juga dalam klarifikasinya, meminta sebelas majelis fungsional itu dihapus dan itu sudah dipenuhi oleh Pemerintah Aceh dalam usulan revisi qanun yang diajukan kepada DPRA. Tapi kenapa justru setelah pembahasan bersama dengan Pansus XIX, dan setelah tugas dan fungsi sebelas majelis fungsional itu diubah sebagai pemberi pertimbangan, saran, dan usul, lalu lembaganya dihidupkan lagi.

Saran serupa disampaikan juru bicara FPS/PPP, Mohariadi. Menurutnya, Pemerintah Aceh dan DPRA perlu mempertimbangkan hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun WN, mengingat kesebelas majelis fungsional itu sudah diminta hapus oleh Mendagri.

Jubir Fraksi Partai Aceh, Adnan Beuransah yang menyampaikan pendapat akhir fraksinya, lebih memfokuskan pada berbagai aturan dan regulasi turunan dari UUPA yang belum diselesaikan pemerintah pusat. Fraksi PA meminta Pemerintah Aceh terus mendesak pemerintah pusat untuk menerbitkan turunan UUPA tersebut sebelum akhir tahun 2013.

Sidang penutupan paripurna pengesahan enam raqan menjadi qanun itu dipimpin Ketua DPRA Hasbi Abdullah, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Tanwir Mahdi. Wakil Ketua II Sulaiman Abda tidak hadir karena sakit. Sedangkan Gubernur Aceh, sewaktu penyampaian pendapat akhir fraksi pada pagi hari hadir. Tapi saat penutupan sidang paripurna itu sore kemarin ia diwakili Sekda Aceh, Dermawan. (her)

enam raqan menjadi qanun
* Revisi Qanun Wali Nanggroe
* Qanun SOTK Keurukon Kitabul Wali
* Qanun Raqan Hukum Acara Jinayah
* Qanun Kepariwisataan
* Qanun Kesejahteraan Sosial
* Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) Aceh


Anda sedang membaca artikel tentang

Revisi Qanun Wali Disahkan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/revisi-qanun-wali-disahkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Revisi Qanun Wali Disahkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Revisi Qanun Wali Disahkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger