Kapolda: Izin Pengukuhan WN Wewenang Pusat

Written By Unknown on Sabtu, 14 Desember 2013 | 16.24

* Senin, Jalan Daud Beureueh Ditutup

MEULABOH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Herman Effendi menyatakan siap memberikan pengamanan pada upacara pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh Ke-9 pada 16 Desember 2013, sebagaimana direncanakan DPRA.

"Namun, izin terhadap hal (pengukuhan -red) itu merupakan wewenang Jakarta. Kami hanya siap mengamankan saja," kata Kapolda menjawab wartawan di sela-sela kehadirannya dalam wisata berburu Persatuan Olahraga Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin) Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) di Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (13/12).

Saat dikejar Serambi dengan pertanyaan apakah izin keramaian dalam rangka pengukuhan Wali Nanggroe itu sudah ada, Kapolda hanya berkata singkat, "Itu (wewenang) Jakarta."

Lalu Kapolda tampak sibuk dengan agenda wisata berburu bersama para anggota Perbakin se-Aceh dan Sumut di Meulaboh. Tadi malam merupakan malam ketiga bagi Kapolda Herman Effendi berada di pantai barat dalam rangka wisata berburu babi. Sebelumnya Kapolda berburu di Aceh Jaya, baru ke Aceh Barat. Wisata berburu hama babi itu juga dilakukan di Nagan Raya.

Kegiatan ini diikuti sedikitnya 30 peserta, mewakili seluruh klub menembak di Aceh dan Sumut. "Pak Kapolda bergabung dengan Klub Predator HSC Banda Aceh yang diketuai Teuku Darmawan. Hingga sore tadi Pak Kapolda sudah menembak mati 60 ekor babi," kata Apon, salah satu peserta wisata berburu yang dihubungi Serambi tadi malam dari Banda Aceh.

Menurutnya, perburuan hama babi itu masih berlanjut hingga malam Minggu, karena kegiatan itu baru berakhir pada Minggu (15/16) siang. Hingga Kamis (12/12) malam, sebut Apon, sudah dilumpuhkan 465 ekor babi dengan total berat 23.237 kilogram.

 Jalan ditutup
Sementara itu, Jalan Teungku Daud Beureueh dari Simpang Lima ke Jambo Tape, Banda Aceh, maupun sebaliknya ditutup pada hari pengukuhan Malik Mahmud sebagai WN Ke-9 di Gedung DPRA, Senin (16/12). Penutupan yang diperkirakan mulai pukul 07.00-12.00 WIB itu guna menghindari kemacetan di jalan tersebut karena Gedung DPRA berada di pertengahan jalan ini yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Simpang Lima ke Jambo Tape.

Direktur Lalu lintas Polda Aceh, Kombes Pol Indra Gautama mengatakan, pengguna jalan dari arah Darussalam ke pusat kota, setiba di Jambo Tape diarahkan melewati Jalan Hasan Dek hingga ke Simpang Surabaya untuk selanjutnya melintasi Jalan Teungku Chik Ditiro. Sedangkan pengguna kendaraan dari Kota ke Jambo Tape atau ke arah Darussalam, diarahkan polisi melewati Jalan Panglima Polem dan berbelok kanan melintasi Jalan Pocut Baren.

"Jalan Daud Beureeh dari Simpang Lima ke Jambo Tape, maupun sebaliknya hanya bisa dilalui undangan menuju ke Gedung DPRA dengan menunjukkan surat undangan kepada petugas di jalan, begitu juga panitia agar memakai badge agar dapat melintasi jalan ini. Jalan ini juga hanya diizinkan untuk dilalui para pegawai atau karyawan swasta yang bekerja di perkantoran sekitar jalan itu," kata Kombes Indra kepada Serambi kemarin.

Namun, Indra juga mengingatkan pegawai atau karyawan swasta, maupun para undangan menuju DPRA tak memarkirkan mobil seperti biasanya di pinggir Jalan  Daud Beureeh dari Jambo Tape ke Simpang Lima atau di lajur kiri itu, melainkan hanya diizinkan beberapa mobil parkir di pinggir sebelah kiri Jalan Daud Beureeh dari Simpang Lima-Jambo Tape atau lajur kiri dari Simpang Lima. Selebihnya silakan parkir di jalan-jalan sekitar Gedung DPRA.

"Kami memohon maaf atas pengalihan ini dan meminta warga memakluminya serta dapat memarkirkan kendaraan dengan tertib. Nanti di setiap persimpangan juga petugas yang mengarahkan. Untuk pengamanan lalu lintas ini melibatkan 185 personel dari Ditlantas Polda dan Satlantas Polresta. Selebihnya dibantu TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Pengalihan jalan yang diperkirakan dari pukul 07.00-12.00 WIB ini, bisa saja selesainya lebih cepat, jika acaranya cepat selesai," jelas Dirlantas didampingi Kabag Bin Ops Ditlantas Polda, AKBP Syuhada. (riz/dik/sal)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kapolda: Izin Pengukuhan WN Wewenang Pusat

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/kapolda-izin-pengukuhan-wn-wewenang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kapolda: Izin Pengukuhan WN Wewenang Pusat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kapolda: Izin Pengukuhan WN Wewenang Pusat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger