MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pilkada Subulussalam

Written By Unknown on Selasa, 17 Desember 2013 | 16.25

SUBULUSSALAM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon wali kota/wakil wali kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang/Pianti Mala dan Asmauddin/Salihin. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim MK, dalam sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilkada Kota Subulussalam, Senin (16/12).

Tuntutan yang dikabulkan MK adalah pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta penghitungan suara ulang pada enam TPS. Selain menunda Keputusan KIP Subulussalam Nomor 53 tahun 2013 tertanggal 4 November tentang penetapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota terpilih, MK juga memerintahkan KIP dan Panwaslu Subulussalam serta KIP Aceh bersama Banwaslu Aceh untuk mengawasi pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara ulang.

"Dalil permohonan pemohon sebagian terbukti menurut hukum," kata Ketua MK Hamdal Zoeva dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 184/PHPU.D-XI/2013 dan Nomor 185/PHPU.D-XI/2013.

Hakim MK yang terdiri dari Patrialis Akbar dkk tersebut juga memerintahkan KIP Aceh, Bawaslu Aceh, KIP Subulussalam dan Panwaslu untuk melaporkan kepada mahkamah pelaksanaan amar putusan dalam waktu 30 hari setelah sidang ini ditetapkan.

Seperti diberitakan, gugatan sengketa Pilkada Subulussalam diajukan terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Merah Sakti-Salmaza sebagai wali kota/wakil wali kota terpilih. Atas permohonan yang mendalilkan berbagai pelanggaran Pilkada,  Hakim Mahkamah Konstitusi menyimpulkan permohonan kedua pasangan tersebut sebagian terbukti menurut hukum.

Pengacara pemohon Affan Alfian/Pianti Mala (AMAL) dan Asmauddin/Salihin Berutu, Arteria Dahlan ST SH dkk, dalam keterangannya kepada Serambi usai mengikuti sidang menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun MK hanya mengabulkan sebagian tuntutan, namun hal tersebut merupakan sebuah kemajuan dan pertanda masih adanya keadilan di MK. "Ini sangat kami apresiasi, walau tidak semua gugatan kami dikabulkan tapi kami sangat puas dan berterima kasih pada MK," kata Dahlan.

Dahlan yang mengaku sedang konsultasi bersama Bakhtiar Husein dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Subulussalam dan Partai Gerindra Azhari Tinambunan alias Buyung Bahagia mengatakan, semula pihaknya menuntut agar pasangan Merah Sakti/Salmaza didiskualifikasi sebagai kandidat.

Selain itu, kubu pemohon juga meminta agar MK memerintahkan penghitungan suara ulang di 14 TPS dan pencoblosan ulang di sejumlah TPS. Namun dari sederet tuntutan MK hanya mengabulkan sebagian. "Tapi yang jelas ini sebuah kemajuan demokrasi, perbaikan demokrasi di Subulussalam karena perlu dicatat bahwa hasil sidang MK hari ini merupakan yang pertama di Aceh. Dari 23 kabupaten/kota di Aceh baru Subulussalam yang berhasil memenangkan gugatan pilkada di MK," terang Dahlan.

Lebih jauh, Dahlan menuturkan bahwa dikabulkannya permohonan pihaknya dalam sengketa pilkada di MK bukanlah soal siapa yang menang atau kalah. Namun hal tersebut kata Dahlan sebagai pembelajaran politik yang terhadap KIP dan Panwaslu selaku penyelenggara pilkada juga bagi masyarakat termasuk penguasa.(kh)


Anda sedang membaca artikel tentang

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pilkada Subulussalam

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/mk-kabulkan-sebagian-gugatan-pilkada.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pilkada Subulussalam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pilkada Subulussalam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger