* Hasil Pleno Panwaslu Aceh Besar
BANDA ACEH - Rapat pleno Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Besar, Senin (16/12), memutuskan pengrusakan spanduk milik calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh Besar, masuk kategori tindak pidana pemilu. Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Panwaslu Aceh Besar, Ainal Mardiah, kepada Serambi, Senin (16/12).
Kasus pengrusakan spanduk caleg PNA berinisial (Z) yang mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) satu Aceh Besar tersebut terjadi Kamis (12/12) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Kejadian itu terjadi di desa Gledai Kecamatan Kuta Cut Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Ainal mengatakan berdasarkan keterangan pelapor, yaitu pemilik spanduk (Z), spanduknya yang dipasang di depan posko pemenangan PNA dirusak dan dirobek oleh seorang oknum berinisial (S) tak lama setelah spanduk dinaikkan.
"Dari laporan yang kita terima, (Z) mengatakan memperoleh informasi dari dua orang yang ia minta memasang spanduknya, yaitu (J) dan (S). Sekitar dua puluh menit usai spanduk selesai dipasang, seseorang berinisial (S) datang menururnkan dan merobek-robek spanduk tersebut. Pengrusakan itu dilakukan di depan (J) dan (S). Lalu mereka melaporkan hal tersebut kepada (Z)," jelasnya.
Setelah mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian tersebut, Panwaslu Aceh Besar menyimpulkan bahwa tindakan tesebut dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. "Syarat pelaporannya sudah kita pelajari dan memenuhi syarat. Karena ini merupakan tindak pidana pemilu, maka akan kita teruskan ke pihak kepolisian," jelasnya.
"Kita juga sudah melakukan klarifikasi kepada pemilik spanduk (Z), dan dua orang saksi mata yang melihat kejadian tesebut (J) dan (S), serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan masalah ini," ujarnya.
Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, antara lain dua orang saksi mata yang melihat langsung kejadian yaitu (J) dan (S), spanduk yang telah dirobek dan sekarang diamankan di Panwaslu Aceh Besar, dan foto kondisi spanduk setelah dirusak.
Namun sebelum berkas kasus ini dilimpahkan ke pihak kepolisian, kata dia, Panwaslu Aceh Besar Selasa (17/12) hari ini bersama dengan jaksa dan kepolisian yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (gakkumdu) melakukan pertemuan terlebih dahulu di Sekretariat Panwaslu Aceh Besar.
"Pertemuan ini kita lakukan untuk tindak lanjut atas laporan kasus pengruskan spanduk caleg ini. Setelah pertemuan, besok (hari ini-red) baru kita limpahkan berkasnya ke pihak kepolisian," pungkas Ainal.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Pengrusakan Spanduk Caleg PNA Masuk Tindak Pidana
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/kasus-pengrusakan-spanduk-caleg-pna.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Pengrusakan Spanduk Caleg PNA Masuk Tindak Pidana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Pengrusakan Spanduk Caleg PNA Masuk Tindak Pidana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar