Dana Kompensasi Tambang Turun Drastis

Written By Unknown on Jumat, 27 Desember 2013 | 16.24

* Dari 25 Persen Menjadi 6,6 Persen

BANDA ACEH - Besaran dana kompensasi pertambangan yang diusulkan Pemerintah Aceh mengalami penurunan yang cukup drastis. Apabila sebelumnya di dalam Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara diusulkan sebesar 25 persen, belakangan diturunkan hanya menjadi 6,6 persen dari produksi yang dijual.

Penurunan dana kompensasi itu diketahui setelah Ketua Pansus I DPRA, Ermiadi Abdul Rahman ST, menyampaikan pendapatnya terhadap Raqan Tambang yang disampaikan Pemerintah Aceh dalam Sidang Paripurna V 2013 tentang pembahasan sembilan Raqan, Selasa (24/12), di Gedung DPRA.

Dia mengatakan, keputusan menurunkan usulan dana kompensasi itu diambil setelah Pansus I DPRA menerima masukan dari pengusaha tambang dan dari fakta yang ditemukan pada saat melakukan kunjungan studi banding ke PT Antam di Pontianak, PT Newmon Nusa Tenggara dan terakhir ke PT Smelting di Gersik, Jawa Timur.

Ermiadi menuturkan, dalam pertemuan finalisasi draf raqan tambang dua pekan lalu, banyak perusahaan tambang menentang usulan dana kompensasi sebesar 25 persen. Besaran dana itu dinilai sangat memberatkan dan tidak rasional, dan dikahwatirkan pengusaha tambang akan angkat kaki dari Aceh.

"Apa yang disampaikan pengusaha tambang itu sama seperti yang disampaikan perusahaan tambang yang dikunjungi Pansus I DPRA pada saat melakukan studi banding kemarin," kata Ermiadi.

Atas dasar data dan fakta itu, maka dana kompensasi tambang diturunkan dari 25 menjadi 6,6 persen. Dengan penurunan tersebut diharapkan bisa mendorong usaha pertambangan di Aceh menjadi lebih kondusif.

Sebelumnya seperti pernah diberitakan harian ini, perusahaan tambang di Aceh dengan tegas menolak penetapan dana kompensasi sebesar 25 persen dari harga jual produksi. "Persentase itu terlalu besar dan jauh di atas penetapan nasional yang hanya sekitar 15 persen," kata Direktur Produksi PT Samana Citra Agung, Yusri, didampingi pengacaranya Syamsul Bahri, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (25/9).

Manajemen PT Lhoong Setia Mining, Jerry Patras, juga menolak besaran dana kompensasi tersebut. Dia mengungkapkan, kewajiban yang harus mereka penuhi cukup banyak. Selain fee  kepada pemerintah provinsi dan kabupaten, pihaknya juga menyalurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang sifatnya rutin.

Selain itu masih ada beberapa dana bantuan lain yang harus diberikan kepada pejabat di kecamatan, desa dan dan masyarakat desa, baik secara kelompok maupun individu.

Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara itu dijadwalkan akan disahkan pada Jumat (27/12) hari ini.

"Raqan tambang itu akan disahkan besok (hari ini) bersama delapan raqan lainnya, setelah seluruh fraksi di DPRA menyetujui untuk disahkan," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Said Ikhsan, Kamis (26/12).

Dia berharap, setelah Qanun Tambang itu disahkan, maka seluruh pemungutan terhadap perusahaan tambang di Aceh akan mengacu kepada isi qanun tambang tersebut, sehingga memiliki kekuatan hukam tetap yang jelas dan transparan.  "Tidak boleh ada lagi pungutan di luar yang diperintahkan oleh Qanun," tegas Said Ikhsan.(her)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dana Kompensasi Tambang Turun Drastis

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/dana-kompensasi-tambang-turun-drastis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dana Kompensasi Tambang Turun Drastis

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dana Kompensasi Tambang Turun Drastis

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger